Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
PK Ditolak, Kuasa Hukum Emirsyah Satar Tetap Yakini Asas Ne Bis In Idem
Sabtu, 25 Juli 2026 21:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menyatakan tetap meyakini perkara yang menjerat kliennya mengandung unsur ne bis in idem, meski Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan.
Kuasa hukum Emirsyah Satar, Yudhi Ongkowijaya mengatakan, pihaknya telah mengetahui putusan penolakan PK tersebut.
Namun hingga kini, tim hukum belum menerima salinan lengkap putusan sehingga belum mengetahui pertimbangan hukum majelis hakim.
"Kami belum mengetahui apa alasan penolakannya. Kami masih berkeyakinan perkara ini adalah ne bis in idem. Mengenai langkah selanjutnya, kami perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bapak Emirsyah Satar," kata Yudhi dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Sebelumnya, MA menolak permohonan PK yang diajukan Emirsyah Satar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dua jenis pesawat, yakni Canadair Regional Jet (CRJ)-1000 dan ATR 72-600.
Berdasarkan amar putusan Nomor 2504 PK/PID.SUS/2026 yang diputus pada Rabu (22/7/2026), majelis hakim menyatakan, "Menolak permohonan peninjauan kembali Terpidana."
Baca juga : Kasasi Ditolak, Eks Kacab Bank Jatim Jakarta Tetap Dipenjara 15 Tahun
Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Prim Haryadi dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta panitera pengganti Amiruddin Mahmud.
Dengan ditolaknya PK tersebut, Emirsyah tetap menjalani pidana penjara selama 10 tahun sebagaimana diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, setelah sebelumnya permohonan kasasinya juga ditolak MA.
Dalam permohonan PK, Emirsyah mengajukan dua bukti baru (novum). Novum pertama berupa putusan kasasi MA Nomor 4237 K/Pid.Sus/2025 atas nama Soetikno Soedarjo, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), yang menurut kuasa hukum memiliki keterkaitan dengan perkara yang dihadapi Emirsyah.
Yudhi menjelaskan, putusan tersebut baru diketahui pihaknya pada September 2025, setelah perkara Emirsyah diputus pada tingkat kasasi. Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara putusan terhadap Soetikno dan Emirsyah.
Dalam perkara Soetikno, majelis kasasi menyatakan tuntutan gugur karena ne bis in idem, sedangkan Emirsyah tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Padahal diketahui bahwa dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan yang lalu adalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Yudhi.
Baca juga : Kasasi Ditolak, Bos Petro Energy Tetap Dihukum 10 Tahun Bui di Kasus LPEI
Tim kuasa hukum berpendapat kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 76 ayat (1) KUHP yang mengatur seseorang tidak dapat dituntut dua kali atas perbuatan yang sama apabila telah diputus dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, kuasa hukum juga menilai terdapat kekhilafan hakim dalam menilai peran Emirsyah dalam proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Menurut mereka, seluruh proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme rapat Dewan Direksi dan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Tim hukum juga mempersoalkan penghitungan kerugian negara yang didasarkan pada audit BPKP.
Menurut mereka, kerugian operasional dari pengadaan pesawat tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara.
Novum kedua berupa surat keterangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pelunasan pembayaran denda dan uang pengganti oleh Emirsyah Satar, yang diterbitkan pada 16 Februari 2025.
Baca juga : Ke Kejagung, Kuasa Hukum Pertanyakan Status Hukum 15 Kontainer Yang Tertahan
Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta majelis PK membatalkan putusan kasasi Nomor 2507 K/Pid.Sus/2025, menyatakan dakwaan melanggar asas ne bis in idem, membebaskan Emirsyah dari seluruh dakwaan, atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum, serta memulihkan nama baik dan hak-haknya.
Sebelumnya, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Emirsyah Satar maupun jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.
Perkara kasasi tersebut teregister dengan Nomor 2507 K/PID.SUS/2025 dan diputus pada 25 Juni 2025.
Meski menolak kasasi kedua belah pihak, majelis kasasi memperbaiki besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Emirsyah menjadi sekitar Rp 817,7 miliar, dari sebelumnya sebesar 86.367.019 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 1,4 triliun sebagaimana diputus pada tingkat banding.
Dalam putusan kasasi itu, MA menyatakan Emirsyah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya