RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015–2018, Muhammad Haniv. Haniv merupakan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dengan total nilai Rp 20,7 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, Haniv ditahan untuk 20 hari pertama. “Terhitung sejak 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026) malam.
Taufik mengatakan, penyidik telah menetapkan Haniv sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025.
Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Yul Dirga, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, yang kini telah berstatus terpidana.
Selama menjabat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Haniv diduga melakukan sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban tugas.
Ia diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi maupun usaha anaknya.
Baca juga : Satriwan Salim: Angkat Guru PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes
Pada 2016, misalnya, Haniv diduga mengirimkan surat elektronik (email) kepada sejumlah bawahannya yang menjabat kepala kantor.
Dalam email tersebut, Haniv meminta dicarikan sponsorship untuk acara fashion show anaknya, yang berinisial FP.
Permintaan sponsorship itu ditujukan kepada sejumlah perusahaan di Jakarta maupun luar Jakarta yang merupakan Wajib Pajak (WP).
Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian merespons permintaan itu dengan mengirimkan uang sponsorship ke rekening anak Haniv.
“Bahwa total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp 400 juta, dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp 300 juta,” ungkap Taufik.
Selain sponsorship, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Haniv.
Baca juga : Abdul Fikri Faqih: Ke Depan, Harus Diperluas Sasarannya
Pada periode 2014–2022, dia diduga menerima uang dari sejumlah perusahaan dalam bentuk valuta asing (valas) melalui perantara berinisial BSA. Uang tersebut kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito senilai Rp 10 miliar.
Sementara itu, pada periode 2013–2018, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah perusahaan atau pihak lainnya. Penerimaan tersebut kemudian ditukarkan melalui money changer dengan nilai sekitar Rp 10 miliar.
“Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp 20,7 miliar,” beber Taufik.
Haniv sendiri enggan berkomentar terkait penahanan dirinya sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 20,7 miliar.
Dari pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Haniv turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.13 WIB, Rabu (19/8/2026).
Dia telah mengenakan rompi warna oranye tahanan KPK dengan tangan terborgol. Saat dicecar wartawan, Haniv memilih bungkam. Dia bergegas menaiki mobil tahanan KPK.
Baca juga : Menkes Fokus Pada Pasien, Faskes Dan Trauma Healing
Terpisah, kuasa hukum Muhammad Haniv, Chrisye Edward Kaleb Junaid mengatakan, pihaknya masih mempelajari konstruksi perkara dan alat bukti yang dimiliki penyidik KPK.
Terkait dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Chrisye menyatakan pihaknya akan menguji tudingan tersebut melalui proses hukum.
“Jadi, jangan sampai pernyataan di awal ini kemudian dianggap sebagai kesimpulan mengenai bersalah atau tidak bersalahnya seseorang,” ujar Chrisye saat dihubungi Rakyat Merdeka, Kamis (20/8/2026).
Meski mengaku menghormati KPK, Chrisye juga meminta hak-hak hukum klien kami dihormati.
“Pembuktian mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut adalah bagian dari proses hukum, bukan semata-mata berdasarkan pemberitaan atau pernyataan di awal penyidikan,” sambungnya. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.