BREAKING NEWS
 

Usut Korupsi Kasus Unsoed, KPK Kembangkan Ke TPPU

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 24 Agustus 2026 07:20 WIB
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Ahmad Sodiq (kanan) dan sejumlah pihak digiring ke tahanan, usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026), dalam kasus pemerasan penerimaan mahasiswa baru (maba). (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

 Sebelumnya 
KPK telah menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Jumat, 21 Agustus sampai 9 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Akhmad Sodiq sendiri tidak mau berkomentar soal kasus yang menjeratnya menjadi “pesakitan”.

Dari pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu (22/8/2026) dini hari, Akhmad Sodiq turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan sekitar pukul 01.46 WIB.

Dia berjalan paling depan dengan memakai rompi oranye tahanan KPK nomor 199 dengan kedua tangan terborgol. Lima tersangka lainnya, mengekor. Sodiq dan kelima tersangka lain, memilih bungkam dan bergegas menaiki mobil tahanan KPK yang membawa mereka ke Rutan.

Tanggapan Unsoed

Baca juga : Firman Soebagyo: Badan Ini Bertanggung Jawab Ke Presiden

Sementara itu, Unsoed melalui Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat (WR IV), Prof. Sos. Waluyo Handoko menyampaikan keprihatinan atas perkara tersebut.

Unsoed memandang persoalan tersebut sebagai kejadian serius yang mencederai nilai integritas, keadilan, dan kepercayaan publik yang selama ini dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

“Khususnya dalam proses penerimaan mahasiswa baru yang seharusnya berlangsung transparan dan bebas dari praktik koruptif,” ujar Waluyo dalam keterangan resmi, Sabtu (22/8/2026).

Waluyo Mengatakan, Unsoed menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Badiul Hadi: Pembentukan Badan Ini Belum Diperlukan

Pada saat yang sama, Waluyo mengingatkan bahwa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah penetapan tiga pimpinan sebagai tersangka, Unsoed langsung berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Koordinasi tersebut membahas langkah kelembagaan yang diperlukan.

“Termasuk mekanisme pengisian pelaksana tugas dan keberlangsungan tata kelola universitas selama masa transisi,” beber dia.

Unsoed memastikan, kondisi tersebut tidak menghentikan aktivitas kampus. Penyelenggaraan tata kelola institusi, pelayanan publik, dan kegiatan akademik tetap berjalan.

Baca juga : DPR Sarankan Perluasan Basis Wajib Pajak Baru

Kegiatan perkuliahan, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat juga akan tetap dilaksanakan secara normal dan optimal, meski universitas akan melakukan sejumlah penyesuaian selama masa transisi.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, Unsoed meminta seluruh sivitas akademika menjaga ketenangan dan kondusivitas lingkungan kampus. Dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan alumni diimbau menahan diri serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi mengenai perkara tersebut.

Unsoed juga menyatakan akan terus melakukan pembenahan tata kelola secara berkelanjutan. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk memastikan proses penerimaan mahasiswa baru berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Universitas menegaskan komitmennya untuk mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan layanan akademik maupun tata kelola institusi. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense