Dark/Light Mode

Ditegaskan Menko Polkam

Indonesia Tak Boleh Jadi Tempat Transit Narkoba

Senin, 24 Agustus 2026 06:55 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago saat memberikan sambutan pada konferensi pers pengungkapan 2,6 ton sabu cair di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (21/8/2026). Foto: Dok. Kemenko Polkam
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago saat memberikan sambutan pada konferensi pers pengungkapan 2,6 ton sabu cair di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (21/8/2026). Foto: Dok. Kemenko Polkam

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia akan memperkuat pemberantasan narkoba dan kejahatan transnasional untuk melindungi masyarakat dan generasi mendatang.

“Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, tempat penyimpanan dan pasar jaringan narkoba, serta kejahatan transnasional,” tegas Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago dalam keterangan resminya, Minggu (23/8/2026).

Menurutnya, luas wilayah Indonesia menjadi tantangan tersendiri dalam memutus jaringan narkoba dan kejahatan transnasional. Meski demikian, Pemerintah tidak akan mengendurkan upaya pemberantasan narkoba sebagai bagian dari dukungan terhadap Asta Cita Presiden.

“Ini bukti bahwa kita tidak akan pernah lemah dan tidak akan pernah menurunkan semangat untuk mencegah hal-hal tersebut. Bersama-sama kita jaga kedaulatan bangsa ini,” ujarnya.

Baca juga : Gerindra Inventarisir Kebutuhan Warga, Bantu Masyarakat Terdampak Karhutla!

Menurut Djamari, membiarkan Indonesia menjadi tempat transit maupun pasar narkoba dapat mengancam masa depan masyarakat dan generasi mendatang. Besarnya ancaman tersebut, kata dia, terlihat dari penggagalan peredaran narkoba jenis sabu cair seberat 2,6 ton di Batam, Kepulauan Riau. Jumlah tersebut diperkirakan berpotensi berdampak terhadap sekitar 14 juta orang jika berhasil lolos dan beredar di masyarakat.

Mantan Kepala Staf Umum TNI itu mengatakan, dampak peredaran narkoba juga dapat menimbulkan beban ekonomi yang besar. Salah satunya untuk kebutuhan rehabilitasi masyarakat yang terpapar narkoba.

Dengan asumsi setiap orang membutuhkan rehabilitasi selama enam bulan dengan biaya minimal Rp 10 juta, beban rehabilitasi yang harus ditanggung dapat mencapai sekitar Rp 140 triliun.

“Upaya pencegahan jauh lebih penting daripada harus menanggung dampak sosial dan ekonomi apabila narkoba itu sampai beredar di masyarakat,” tuturnya.

Baca juga : Rapat Koalisi Sulbar Maju, Sepakati 2 Nama Cawagub

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengamini, banyaknya pintu masuk ke Indonesia menjadi tantangan dalam pemberantasan narkoba. Salah satunya, Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut Suyudi, posisi Kepulauan Riau yang berdekatan dengan kawasan perairan internasional membuat wilayah tersebut menghadapi ancaman penyelundupan narkotika yang tinggi.

Untuk mencegah wilayah Indonesia menjadi jalur transit dan peredaran narkoba, BNN akan terus melakukan patroli dan pemantauan, termasuk di ruang siber. BNN juga memperkuat pertukaran informasi dengan Bea Cukai, TNI, Polri dan instansi terkait.

“Walaupun ancaman memang diakui sangat tinggi, seperti wilayah Kepri yang (bersinggungan) wilayah perairan internasional, tentunya para penyelundup selalu berusaha masuk. Tapi kita tidak gentar dan kita tidak akan berhenti,” tegas Suyudi. SSL

Baca juga : Sri Purwati Sukses Bangun Bisnis Kuliner Di Taipei

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Senin, 24 Agustus 2026 dengan judul "Ditegaskan Menko Polkam Indonesia Tak Boleh Jadi Tempat Transit Narkoba"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.