RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam seleksi mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah ini dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan pembelian sejumlah aset menggunakan uang hasil tindak pidana yang kemudian diatasnamakan pihak lain.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, informasi mengenai dugaan TPPU tersebut telah diperoleh sejak tahap penyelidikan. Temuan itu selanjutnya akan menjadi bahan pengembangan dalam proses penyidikan.
“Itu nanti ada pengembangan-pengembangan ke arah TPPU,” ungkap Taufik, dikutip Minggu (23/8/2026).
Taufik menyatakan, aset yang dimaksud di antaranya adalah tiga bidang tanah yang dibeli Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO) dengan menggunakan nama keponakannya, MLY.
“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” tuturnya.
Baca juga : Firman Soebagyo: Badan Ini Bertanggung Jawab Ke Presiden
KPK menduga, uang untuk membeli tiga bidang tanah tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan dalam seleksi mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed.
Taufik menjelaskan, dari sekitar 245 kuota mahasiswa jalur mandiri tahun 2026, sebanyak 73 kursi diduga telah disiapkan untuk ditransaksikan kepada calon mahasiswa. “Jadi ada hitung-hitungannya, nanti akan didalami lebih lanjut,” ungkap Taufik.
Praktik culas ini terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
Dalam operasi senyap, KPK mengamankan 14 orang. Tujuh di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, bersama barang bukti berupa uang tunai Rp 665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan, komisi antirasuah menetapkan enam tersangka.
Keenamnya adalah Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed NAP, dan Kepala Bagian Akademik Unsoed ES. Tiga tersangka lain merupakan pihak swasta, yakni DMW, AW, dan MYN.
Baca juga : Badiul Hadi: Pembentukan Badan Ini Belum Diperlukan
KPK membagi perkara dugaan pemerasan ini ke dalam tiga klaster. Klaster pertama terjadi pada Agustus 2026. Saat itu NAP, atas sepengetahuan Rektor Sodiq, meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran sebesar Rp 650 juta. Permintaan tersebut disampaikan melalui perantara, yakni DMW dan AW.
Orang tua calon mahasiswa kemudian memenuhi permintaan tersebut dengan menyerahkan uang kepada keduanya. Namun, anaknya dinyatakan tidak lulus. Orang tua calon mahasiswa tersebut kemudian meminta uangnya dikembalikan. DMW dan AW tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena telah menggunakan uangnya untuk kepentingan pribadi.
Keduanya akhirnya melapor kepada NAP. NAP kemudian meminjam uang dari MLY untuk mengembalikan dana tersebut.
Pembayaran pinjaman tersebut dijanjikan melalui pencairan tiga paket proyek di Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta yang dimaksud,” beber Taufik.
Kemudian, klaster kedua terjadi dalam proses seleksi mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026.
Baca juga : DPR Sarankan Perluasan Basis Wajib Pajak Baru
Dalam perkara ini, Sodiq diduga memberikan perintah kepada keponakannya, MLY, dengan kode, “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih”.
“Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta,” sebut Taufik.
Sementara klaster ketiga terjadi pada periode yang sama, yakni 2025–2026. Saat itu ES diduga menjalin komunikasi dengan salah satu pengepul calon mahasiswa baru.
ES atas sepengetahuan Sodiq, melakukan “tawar-menawar mahar” dengan pengepul tersebut terkait proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Setelah kesepakatan tercapai, ES menerima uang dengan total Rp 1,12 miliar yang kemudian dilaporkan kepada Sodiq.
“Kemudian ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ yang berarti memberi approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberi uang,” jelas Taufik.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.