BREAKING NEWS
 

Geledah Kasus Pemerasan Unsoed, KPK Temukan Bukti Pengondisian Maba

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 25 Agustus 2026 12:31 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan adanya titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur mandiri di Universitas Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.

Bukti tersebut ditemukan dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita sejumlah catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan pada Minggu (23/8/2026) hingga Senin (24/8/2026).

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait adanya dugaan titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Budi dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Budi menjelaskan, pada Minggu (23/8/2026), penyidik menggeledah enam rumah milik para tersangka.

Sehari berikutnya, penggeledahan dilakukan di dua rumah serta Kantor Rektorat Unsoed. Dalam penggeledahan di Rektorat Unsoed, penyidik menemukan Surat Edaran (SE) KPK tahun 2023 yang ditujukan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, dan politeknik negeri.

SE tersebut berisi rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

"Dalam SE tersebut, KPK mendorong peningkatan aspek transparansi sejak awal dan seluruh prosesnya, terkait jumlah kuota penerimaan, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses penerimaan mahasiswa baru (PMB), penentuan kelulusan, serta kanal pengaduan," paparnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap terdapat tiga klaster penerimaan uang dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi pada seleksi mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed.

Baca juga : Usut Korupsi Kasus Unsoed, KPK Kembangkan Ke TPPU

Perkara tersebut menjerat enam orang tersangka. Selain Akhmad Sodiq (ASO) selaku Rektor Unsoed, mereka adalah Norman Arie Prayoga (NAP) selaku Wakil Rektor III Unsoed dan Eko Sumanto (ES) selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MYN), yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, setiap tahun menjelang kalender akademik baru, Unsoed membuka penerimaan mahasiswa melalui tiga jalur, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur mandiri.

Jalur mandiri dibuka dan dikelola secara langsung oleh Unsoed. Dalam proses tersebut, calon mahasiswa dikenakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai golongan masing-masing.

Untuk Fakultas Kedokteran, misalnya, UKT berkisar Rp 7,1 juta hingga Rp 17 juta, sedangkan IPI berkisar Rp 100 juta untuk IPI 1 hingga Rp 260 juta untuk IPI 4.

"Namun demikian, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Menurut Taufik, pungutan di luar biaya resmi berupa UKT dan IPI tersebut menimbulkan biaya tambahan yang dinilai sangat memberatkan calon mahasiswa baru.

Pada klaster pertama, peristiwa terjadi pada Agustus 2026. Norman Arie, dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, diduga meminta uang Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui perantara Dian Mulia dan Adhi Wiharto.

Adsense

Permintaan tersebut dipenuhi. Namun, calon mahasiswa yang dimaksud ternyata tidak dinyatakan lulus. Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uangnya dikembalikan.

Baca juga : Buntut Kasus Unsoed, Prof Didik Dorong Transformasi Jalur Mandiri PTN

Dian Mulia dan Adhi Wiharto tidak dapat mengembalikan uang tersebut karena telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Mereka kemudian melaporkan persoalan itu kepada Norman Arie. Norman Arie selanjutnya berupaya meminjam uang kepada Mulyono, keponakan Akhmad Sodiq, untuk mengembalikan uang tersebut.

Sebagai imbalan atas pinjaman tersebut, dijanjikan pencairan tiga paket proyek di Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Ketiga proyek tersebut telah selesai dikerjakan melalui perusahaan milik Mulyono.

Klaster kedua terjadi dalam proses seleksi mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026. Dalam perkara ini, Akhmad Sodiq diduga memberikan perintah kepada Mulyono dengan kode, "jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih."

"Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta," ungkapTaufik.

KPK juga menduga Akhmad Sodiq memerintahkan Mulyono membayar tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan keponakannya tersebut.

"Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," bebernya. 

Sementara itu, klaster ketiga terjadi pada periode 2025–2026. Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed diduga berkomitmen dengan sejumlah pihak yang menjadi pengepul calon mahasiswa baru.

Dalam komunikasi dengan para pengepul, Eko, atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, diduga melakukan "tawar-menawar mahar" terkait proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Baca juga : KPK: OTT Rektor Unsoed Jadi Momentum Perkuat Integritas Perguruan Tinggi

Setelah nominal disepakati, Eko menerima uang dengan total Rp 1,12 miliar yang kemudian dilaporkan kepada Akhmad Sodiq.

"Kemudian ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi 'klik' yang berarti memberi approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberi uang," tutur Taufik.

Praktik ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (20/8/2026). Dalam operasi senyap, komisi antirasuah mengamankan 14 pihak.

Sebanyak dua orang diamankan di Jakarta dan 12 orang di Purwokerto. Pihak yang diamankan di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polres Banyumas.

Dari 12 orang tersebut, tujuh kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Dengan demikian, total sembilan orang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, termasuk dua orang yang lebih dahulu diamankan di Jakarta.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp 665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta," beber Taufik.

Berdasarkan konstruksi perkara tersebut, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana dan kemudian menaikkan perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense