Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kabar Haji Isam Pimpin Operasi Karhutla Dibantah Mensesneg: Tidak Benar Itu!
- Selain Upah Pungut, KPK Juga Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bogor
- Cegah Karhutla Meluas, 8 Desa Di Cengal Perkuat Sinergi
- Prabowo Dan Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah Kasespri Rizky Irmansyah
- KPK: OTT Rektor Unsoed Jadi Momentum Perkuat Integritas Perguruan Tinggi
RM.id Rakyat Merdeka - Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, tak memberikan komentar setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi mahasiswa baru di kampus yang dipimpinnya.
Pantauan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2026) dini hari, Akhmad Sodiq keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 sekitar pukul 01.46 WIB.
Dia berjalan paling depan dengan mengenakan rompi tahanan bernomor 199. Akhmad Sodiq tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Baca juga : KPK Tetapkan Rektor Unsoed sebagai Tersangka
Dia bersama lima tersangka lainnya bergegas menaiki mobil tahanan KPK untuk dibawa ke rumah tahanan (rutan).
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait seleksi mahasiswa baru di Unsoed. Salah satunya, Akhmad Sodiq.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan tertutup yang kemudian berujung pada operasi tangkap tangan (OTT).
Baca juga : KPK Ungkap 3 Klaster Korupsi yang Jerat Rektor Unsoed
“KPK telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka,” ungkap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.
Selain Akhmad Sodiq (ASO), tersangka lainnya ialah Norman Arie Prayoga (NAP) selaku Wakil Rektor III Unsoed dan Eko Sumanto (ES) selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed.
Kemudian, tiga pihak swasta turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY) yang merupakan keponakan Sodiq.
Baca juga : KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Pemerasan & Gratifikasi
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap keenam tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya