RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni.
Penyitaan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengolahan limbah di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. J
uru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kendaraan tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
"Kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta tersebut dilakukan penyitaan di wilayah Jakarta Selatan," ungkap Budi dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Baca juga : KPK Sita Uang Rp 2,8 M di Rumah Tersangka Gatot, Ditemukan di Plafon
Budi mengatakan, penyidik menyita mobil tersebut pada Senin (10/8/2026). Penyidik masih mendalami keterkaitan pemberian kendaraan tersebut dengan perkara yang tengah disidik.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan pemberian aset oleh pihak swasta kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Informasi tersebut didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap dua pihak swasta, Eno Bowo Susilo (EBS) dan Hendra Okta (HO), pada Rabu (26/8/2026).
"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh saudara EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah," beber Budi, Rabu (26/8/2026).
Baca juga : KPK Dalami Dugaan Pemberian Apartemen-Rumah Mewah ke Pejabat Pemkot Bengkulu
Dalam penyidikan perkara tersebut, tim penindakan KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di empat lokasi di Kota Bengkulu pada 12–13 Agustus 2026.
Lokasi yang digeledah meliputi dua rumah milik aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, satu rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu, serta satu rumah milik pihak swasta.
"Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan perkara tersebut," kata Budi, Sabtu (15/8/2026).
Perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Baca juga : KPK Digugat Soal Penyitaan Aset dalam Kasus Korupsi LPEI
KPK menemukan adanya dugaan bahwa sejumlah pihak swasta yang terlibat dalam kasus suap di Rejang Lebong turut memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.