Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Dalami Dugaan Pemberian Apartemen-Rumah Mewah ke Pejabat Pemkot Bengkulu
Rabu, 26 Agustus 2026 16:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian sejumlah aset mewah kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Aset tersebut diduga berkaitan dengan proyek-proyek yang tengah diusut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di wilayah tersebut.
Pendalaman dilakukan penyidik saat memeriksa pihak swasta Eni Bowo Susilo sebagai saksi pada Rabu (26/8/2026).
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Budi mengatakan, penyidik masih mendalami keterkaitan aset-aset tersebut dengan sejumlah proyek yang dikerjakan di Kota Bengkulu.
Baca juga : KPK Digugat Soal Penyitaan Aset dalam Kasus Korupsi LPEI
“Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu,” tegasnya.
Selain Eni Bowo Susilo, KPK memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Kota Bengkulu, Hendra Okta.
Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara dugaan korupsi proyek pengelolaan limbah di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut.
Di antaranya rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman, rumah Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Agus Suhendra Wijaya, rumah Hendra Okta, serta rumah seorang pihak swasta.
Baca juga : KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu, Telusuri Aliran Dana Proyek
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti. Dari rumah Noprisman, misalnya, penyidik menemukan uang tunai lebih dari Rp 4 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara rasuah tersebut.
“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” ungkap Budi, Minggu (26/7/2026).
Penggeledahan dilakukan dalam rangkaian penyidikan yang berlangsung pada akhir Juli 2026.
Perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, untuk tahun anggaran 2025–2026.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 yang berkaitan dengan dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Baca juga : MAKI Minta Kejagung Ambil Alih Kasus Pembangunan Rumah Eks Pejuang Timtim
Dalam perkara itu, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan bahwa pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong juga mengalirkan dana terkait proyek pengelolaan limbah kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
KPK kemudian membuka penyidikan terkait dugaan korupsi di Pemkot Bengkulu menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya