Dark/Light Mode

Kuasa Hukum Tegaskan KPK Tak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut

Selasa, 11 Agustus 2026 13:34 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, membantah klaim bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang hingga Rp 100 miliar saat menggeledah rumah kliennya di Jakarta Timur. Menurut Mellisa, tidak ada uang yang disita penyidik, bahkan satu rupiah pun.

"Yang digeledah itu tidak ada yang disampaikan Rp 100 miliar, tidak ada harta Rp 1 pun," tegas Mellisa di sela-sela sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Mellisa mengatakan, barang yang disita KPK saat menggeledah rumah Yaqut hanya berupa paspor dan buku catatan atau notebook. Selain itu, penyidik juga menyita telepon seluler milik seorang tamu yang kebetulan sedang berada di rumah Yaqut.

"Hanya paspor, ya. Yang kedua, catatan notebook. Yang ketiga, handphone tamu yang kebetulan datang. Nggak ada uang satu rupiah pun," tegasnya kembali.

Baca juga : Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar di Kasus Kuota Haji

Pertanyakan Kerugian Negara Mellisa juga menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum KPK terkait kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Dia mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara yang ditudingkan kepada kliennya. Menurut Mellisa, tidak ada uang negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

Dia menyebut, uang yang menjadi persoalan merupakan uang jemaah yang berasal dari keuntungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Pertama, yang jadi persoalan adalah yang mana uang negaranya? Ini kan uang jemaah yang diambil dari keuntungan PIHK, gitu. Jadi nggak ada uang negaranya, karena uang jemaah ini akadnya itu bukan akad kayak dikelola negara, ya. Akadnya ini akad wakalah," tuturnya.

Baca juga : Sidang Perdana Yaqut, Istri Minta Doa Dan Dukungan

Jaksa KPK mendakwa Yaqut melakukan tindak pidana korupsi terkait pengisian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham; serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.

Jaksa menyebut, perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama para terdakwa dan pihak lain hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622 miliar.

"Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023–2024 dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga : Jelang Sidang Dakwaan Kasus Kuota Haji, Yaqut Berharap Keadilan

Pengisian tersebut disebut bertujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa juga menduga pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah.

Yaqut disebut telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 menjadi 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.

Atas perbuatan Yaqut dan para terdakwa lainnya, jaksa menduga terdapat tindakan memperkaya diri sendiri dan sejumlah pihak sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 4,8 miliar. Selain itu, perbuatan tersebut juga disebut memperkaya pihak lain, yakni sebanyak 313 PIHK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.