Dark/Light Mode

Kejagung Sita Eksekusi 104 Ton Timah Milik Bos Smelter Tamron

Selasa, 7 Juli 2026 23:09 WIB
Foto: Kejaksaan Agung.
Foto: Kejaksaan Agung.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan sita eksekusi aset dalam perkara korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Aset yang disita berupa 104,4 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon, beneficial owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM), yang dikenal sebagai Bos Timah Koba.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, timah yang dieksekusi terdiri atas dua kelompok dengan berat masing-masing 49.486 kilogram (kg) dan 54.960 kg, sehingga totalnya mencapai 104.446 kg atau sekitar 104,4 ton.

"Tindakan eksekusi dilakukan di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), yang beralamat di Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ujar Anang dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Selain komoditas timah, tim jaksa eksekutor juga mengamankan 58 jumbo bag yang sebelumnya disimpan di gudang PT Timah Tbk di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Seluruh proses sita eksekusi dilaksanakan pada Senin (6/7/2026).

Anang menjelaskan, kelompok timah seberat 49.486 kg terdiri atas 11 jenis, antara lain dross, timah kristal, debu timah, logam timah, logam petakan, hingga dross casting dengan kadar timah yang bervariasi berdasarkan hasil pengujian laboratorium.

Baca juga : Kejagung Setor Rp 1,02 Triliun Hasil Lelang Aset Koruptor ke Negara

Sementara kelompok kedua seberat 54.960 kg terdiri atas lima jenis, yakni debu timah, slag petakan, timah besi petakan, dross, dan dross casting dengan kadar timah yang juga telah diuji.

Menurut Anang, berdasarkan fakta persidangan, seluruh komoditas timah dan jumbo bag tersebut terbukti berada dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia.

Tamron juga mengakui bahwa perusahaan tersebut merupakan miliknya, meski secara administratif tercatat atas nama pihak lain.

"Berdasarkan fakta persidangan, timah-timah dan jumbo bag tersebut terbukti berada dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia (MCM). Terpidana Tamron alias Aon juga telah mengakui bahwa PT MCM adalah miliknya," ungkap Anang.

Meski dalam akta pendirian perusahaan tercantum nama Taskin dan Rahmadi Toha sebagai pengurus, Kejagung menyatakan PT MCM sejatinya dikendalikan oleh Tamron.

Karena itu, komoditas timah tersebut dinyatakan sebagai aset milik Tamron yang sah untuk dirampas negara dan selanjutnya akan dilelang. Hasil lelang akan digunakan untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Tamron.

Baca juga : Kejagung Sita 9 Aset Terpidana Tamron dalam Kasus Korupsi Timah

Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita sembilan aset tanah dan bangunan milik Tamron di sejumlah wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 9–11 Juni 2026.

Penyitaan dilakukan oleh Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Aset tersebut tersebar di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Kota Pangkalpinang, dengan luas lahan mulai ratusan meter persegi hingga lebih dari 2,5 juta meter persegi.

Tamron sebelumnya divonis bersalah dalam perkara korupsi tata kelola komoditas timah.

Di tingkat pertama, ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 3,5 triliun.

Namun, di tingkat banding hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca juga : Demokrat Dukung Prabowo Jaga Stabilitas Ekonomi Di Tengah Konflik AS-Iran

Sementara pidana uang pengganti tetap sebesar Rp 3,5 triliun dengan subsider 10 tahun penjara. Upaya kasasi Tamron kemudian ditolak Mahkamah Agung.

Dalam perkara ini, Tamron dinyatakan terlibat bersama sejumlah petinggi PT Timah, pemilik perusahaan smelter swasta, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim.

Modus korupsi dilakukan melalui kerja sama sewa smelter dengan PT Timah serta penggunaan perusahaan boneka untuk jasa pengangkutan yang pada praktiknya digunakan melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Perkara tersebut menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 300 triliun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.