RM.id Rakyat Merdeka - Aktivis Reformasi 1998 Yogyakarta Supriyanto mengapresiasi sikap responsif Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan DPR terhadap aspirasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Mantan Ketua Umum Serikat Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (SM UII) itu menilai tuntutan masyarakat Pati, khususnya terkait pemberantasan korupsi dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sejalan dengan komitmen Pemerintah dan DPR.
“Keinginan pemerintah dan harapan rakyat sudah sama, seiring sejalan. Sudah nyambung barang ini,” kata Supriyanto yang akrab disapa Antok dan merupakan salah satu pemrakarsa 98 Resolution Network.
Menurut dia, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan keseriusan dalam membongkar kasus korupsi berskala besar dan memprosesnya melalui jalur hukum.
Waspadai Information Laundering
Baca juga : Janji Wakil Ketua DPR Kepada Demonstran, RUU Perampasan Aset Rampung Desember
Antok juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan hak berpendapat secara bertanggung jawab. Menurut dia, sikap kritis perlu diarahkan kepada semua pihak, termasuk kalangan aktivis.
Dia menyoroti maraknya disinformasi, fitnah, ujaran kebencian, dan konten provokatif di media sosial yang dinilai dapat mengadu domba masyarakat dengan Pemerintah maupun antarelemen masyarakat.
“Information laundering perlu kita sikapi secara kritis dan harus dilawan karena sangat membahayakan demokrasi,” ujarnya.
Antok menjelaskan informasi palsu kerap diproduksi ulang melalui meme, tangkapan layar judul berita dari sumber yang tidak jelas, hingga video hasil penyuntingan yang mengeksploitasi emosi publik. Konten tersebut kemudian diviralkan dan diamplifikasi oleh berbagai pihak.
Menurut dia, fenomena tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara, media, dan kebijakan Pemerintah.
Baca juga : Kepala BP Taskin: RUU Perampasan Aset Bisa Perkuat Upaya Atasi Kemiskinan
“Dampaknya sangat besar bagi bangsa yang heterogen seperti Indonesia. Ada pihak yang berkepentingan secara geopolitik maupun kelompok oligarki dalam negeri yang berupaya menghancurkan kepercayaan rakyat kepada pemerintah,” katanya.
Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan
Karena itu, Antok berharap pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemberian hukuman berat kepada pelaku korupsi dapat memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus menangkal narasi negatif terhadap Pemerintah.
Dia menilai kepastian hukum mengenai penyitaan aset hasil kejahatan korupsi penting untuk menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas korupsi tanpa memberikan ruang bagi impunitas.
Sebelumnya, aspirasi masyarakat mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset telah diterima DPR. Komisi III DPR RI juga telah menyampaikan laporan kepada Sidang Paripurna agar RUU tersebut diprioritaskan dalam pembahasan.
Baca juga : AMPB Suarakan Pemberantasan Korupsi di Depan DPR
Pimpinan DPR bahkan memberikan kepastian bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat pada akhir masa persidangan 2026.
Di hadapan massa aksi AMPB, Dasco menegaskan dirinya bersama pimpinan DPR siap mundur apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan hingga 15 Desember 2026.
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco.
Dasco juga meminta masyarakat tidak meragukan komitmen DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.