BREAKING NEWS
 

Polda Riau Bongkar 37 Kasus, Karhutla Ada Yang Disengaja Untuk Buka Lahan

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : SISWANTO
Sabtu, 29 Agustus 2026 07:50 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi (tengah) bersama Dir Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan (kiri) dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana karhutla di wilayah hukum Polda Riau, Jumat (28/8/2026). (Foto: Instagram/humaspolda_riau)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Riau mengungkap 37 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Mayoritas kebakaran diduga sengaja dilakukan untuk membuka lahan perkebunan sawit dan hortikultura. Dari puluhan kasus tersebut, polisi telah menetapkan 40 tersangka dengan luas lahan terdampak mencapai 904 hektare (ha).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, 37 kasus karhutla terjadi di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian besar kebakaran terjadi karena unsur kesengajaan.

"Yaitu untuk membuka lahan dengan cara membakar, yang tujuannya untuk usaha perkebunan sawit maupun hortikultura yang lain," ungkap Ade dalam konferensi pers di Polda Riau, Kota Pekanbaru, Jumat (28/8/2026).

Selain faktor kesengajaan, polisi menemukan karhutla dipicu kelalaian manusia. Salah satunya pembakaran sampah yang kemudian merambat ke lahan di sekitar lokasi.

Api yang awalnya digunakan untuk membakar sampah tersebut tidak terkendali hingga menyebabkan kebakaran meluas.

Baca juga : Pasca Demo 27 Agustus, Jakarta Kondusif

Ade mengatakan, temuan tersebut diperoleh penyidik setelah melakukan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan penyebab kebakaran. Petugas kemudian mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Ade memastikan, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya terpadu menangani dan mencegah karhutla. Polda Riau akan menindaklanjuti setiap laporan kebakaran melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan fakta serta alat bukti dengan pendekatan scientific criminal investigation.

Penyidik juga akan mengonstruksikan secara komprehensif unsur pidana yang dilakukan pelaku. "Termasuk adanya perbuatan melawan hukum atau actus reus, serta kesalahan dan pertanggungjawaban pidana yang dilakukan perorangan maupun korporasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," terang Ade.

Dari penyelidikan dan penyidikan terhadap 37 kasus tersebut, Polda Riau menetapkan 40 tersangka. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adsense

Pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan apabila kebakaran terjadi di kawasan hutan.

Baca juga : Nyangkut Di Pohon Mangga, Saya Selamat

"Kami juga akan melapis dengan Undang-Undang KUHP yang baru, khususnya di Pasal 308," kata Ade.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penegakan hukum merupakan salah satu bagian dari strategi terpadu Polda Riau dalam menangani karhutla. Langkah represif berjalan beriringan dengan pencegahan, patroli, deteksi dini, pemadaman, serta penanganan dampak kebakaran.

"Prinsipnya, pencegahan tetap menjadi yang utama. Tetapi ketika ditemukan tindak pidana, tentu proses hukum harus berjalan. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak karhutla," kata Akmadi.

Polda Riau juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak lingkungan, kebakaran dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial.

Akmadi meminta masyarakat tidak sembarangan membakar sampah, terutama ketika cuaca panas dan kering serta angin berpotensi membuat api cepat menyebar.

Baca juga : KPK Sita Dokumen Pemotongan Pajak

Ia menegaskan, Polda Riau tidak mengenal kompromi terhadap tindakan yang menyebabkan karhutla, baik disengaja maupun akibat kelalaian.

"Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses secara tegas, profesional, transparan dan berkeadilan," ancam Akmadi.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut Yazid Nurhuda mengatakan, tambahan personel juga akan mempercepat respons terhadap laporan masyarakat dan temuan di lapangan. Menurutnya, penanganan karhutla membutuhkan informasi yang cepat dan akurat.

"Setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pembakaran, pembukaan lahan ilegal, atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran akan diverifikasi dan ditindaklanjuti bersama unit terkait di lapangan," ujar Yazid, Kamis (27/8/2026).

Polhut akan bergabung dengan Manggala Agni, pemerintah daerah, TNI, Polri, BNPB, BPBD, Masyarakat Peduli Api, dan relawan. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan indikasi pembakaran melalui kanal resmi Ditjen Gakkum Kehutanan. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense