Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Geledah 3 Kantor Dinas Kabupaten Bogor
KPK Sita Dokumen Pemotongan Pajak
Sabtu, 29 Agustus 2026 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga kantor Dinas di Kabupaten Bogor untuk mencari alat bukti maupun petunjuk terkait dugaan rasuah yang tengah disidik. Sejumlah dokumen penting ditemukan. Dokumen-dokumen tersebut kini diamankan penyidik untuk ditelaah lebih lanjut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada Kamis (27/8/2026), penggeledahan dilakukan di Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Pada penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026) petang.
Baca juga : Djoko Setijowarno: Untuk Menekan Angka Kemacetan Sangat Baik
Kemudian pada Jumat, penyidik menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.
Budi mengungkapkan, penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Disdik Kabupaten Bogor.
“Penyidik menyita beberapa dokumen yang terkait dengan pengadaan-pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
Selanjutnya, penyidik akan menelaah, menganalisis, dan mengkonfirmasi setiap temuan dalam giat penggeledahan dengan alat bukti lainnya, untuk membantu mengungkap perkara menjadi terang.
Baca juga : Francine Eustacia: Kami Menolak Karena Belum Ada Kajian
KPK sebelumnya mengumumkan tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi berupa pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Budi mengungkapkan, kasus dugaan pemotongan upah pungut di Bappenda Bogor naik ke tahap penyidikan setelah komisi antirasuah melakukan gelar perkara pada Kamis (20/8/2026) malam.
“Sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Meski begitu, menurut Budi, belum ada tersangka dalam kasus ini. Surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan, masih sprindik umum.
Baca juga : Zulhas Perketat Pengawasan Tata Kelola Program MBG
Menurut Budi, belum ada kecukupan alat bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, penyidik akan mencari atau melengkapi alat bukti yang dibutuhkan. Sehingga, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya