RM.id Rakyat Merdeka - Pakar Antikorupsi Praswad Nugraha mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak diposisikan sebagai solusi tunggal untuk menyelesaikan seluruh persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Praswad, pengesahan RUU Perampasan Aset memang dapat menjadi bagian dari strategi memperkuat pemberantasan korupsi.
Namun, aturan tersebut tidak akan efektif apabila persoalan mendasar dalam penegakan hukum, terutama integritas aparat penegak hukum (APH), tidak lebih dahulu dibenahi.
"RUU Perampasan Aset tidak boleh diposisikan seolah-olah menjadi one stop solution dan satu-satunya jawaban atas segala permasalahan dalam pemberantasan korupsi," kata Praswad dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).
Dia mengingatkan, terlalu terfokus pada isu RUU Perampasan Aset berpotensi mengalihkan perhatian dari persoalan mendasar, yakni masih adanya korupsi di lini penegakan hukum.
Praswad menilai, keberadaan aturan yang kuat tidak akan banyak berarti apabila aparat yang memiliki kewenangan menyidik, menyita, menuntut, dan memutus perkara masih dapat melakukan korupsi, menerima suap, atau memperjualbelikan perkara.
"Hal itu sama saja dengan memberikan senjata pemusnah massal di tangan perampok," tuturnya.
Menurut dia, kewenangan perampasan aset yang semakin besar justru berpotensi disalahgunakan apabila tidak dibarengi dengan pembenahan integritas aparat penegak hukum.
Baca juga : KPK Dukung RUU Perampasan Aset, Dorong Penelusuran Berbasis Data
"Justru kelak kewenangan merampas aset tanpa melalui proses persidangan akan membuat para penyamun tersebut semakin buas," tutur Praswad.
Karena itu, dia mendorong pembenahan integritas APH menjadi prioritas dalam agenda pemberantasan korupsi.
Penguatan aturan, kata dia, harus disertai penerapan prinsip zero tolerance terhadap korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum.
Praswad bahkan mengusulkan pemberian sanksi yang sangat tegas dan menimbulkan efek jera bagi APH yang terbukti melakukan korupsi, termasuk dengan melipatgandakan hukuman.
"Misalnya dengan melipatgandakan hukuman bagi APH yang terbukti korupsi dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati," tuturnya.
Bukan Sekadar Debat Nilai Aset
Praswad juga menilai, perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset tidak seharusnya berhenti pada persoalan batas nilai aset yang dapat dirampas.
Menurut dia, perbedaan mengenai ambang nilai aset, apakah Rp 100 juta, Rp 1 miliar, atau nilai lainnya, bukan persoalan paling mendasar.
"Hal yang jauh lebih penting adalah bagaimana kewenangan perampasan tersebut dijalankan dan bagaimana negara memastikan kewenangan tersebut tidak disalahgunakan," tegasnya.
Baca juga : BEM UNJ Minta RUU Perampasan Aset Digodok Serius
Dia meminta mekanisme perampasan aset ditempatkan dalam kerangka hukum yang menjamin kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta prinsip keadilan.
Hal tersebut dinilai semakin penting apabila terdapat kewenangan untuk merampas aset tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pengadilan.
Praswad mengingatkan bahwa undang-undang berlaku bagi seluruh warga negara. Karena itu, kewenangan besar negara untuk mengambil atau merampas aset harus dibarengi mekanisme pengawasan dan perlindungan yang memadai.
"Jangan sampai kewenangan yang pada awalnya ditujukan untuk mengejar aset hasil korupsi justru dapat digunakan sebagai alat pukul politik untuk menekan atau menghukum pihak yang berseberangan atau malah pihak yang tidak melakukan tindak pidana atau kriminalisasi," ingatnya.
Lebih lanjut, Praswad menegaskan penguatan kewenangan perampasan aset harus dibarengi jaminan agar kewenangan tersebut tidak menjadi ruang baru bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam kondisi integritas aparat penegak hukum masih menjadi persoalan, pemberian kewenangan yang semakin besar tanpa mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang kuat justru berpotensi menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan.
"Jangan sampai kewenangan tersebut menjadi alat negosiasi baru dalam proses penegakan hukum," tuturnya.
Dia khawatir, pihak yang memiliki akses dan kemampuan melakukan negosiasi justru dapat terhindar dari proses hukum.
Baca juga : Korupsi Masih Menghantui Indonesia Sampai 2045
Sebaliknya, masyarakat atau pihak yang memiliki posisi lebih lemah berpotensi menjadi pihak yang paling rentan terkena dampaknya.
Karena itu, Praswad menekankan semangat pemberantasan korupsi melalui RUU Perampasan Aset harus tetap ditempatkan dalam kerangka penguatan penegakan hukum yang berintegritas.
"Jangan sampai masyarakat seolah-olah diyakinkan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan solusi atas seluruh persoalan korupsi, sementara akar persoalan berupa korupsi dan lemahnya integritas aparat penegak hukum justru tidak diselesaikan," jelasnya.
Menurut Praswad, pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan yang menyeluruh dan tidak bergantung pada satu instrumen hukum.
"Tidak ada obat tunggal dalam pemberantasan korupsi," tegasnya.
Dia menambahkan, RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen yang memperkuat pemberantasan korupsi.
"Penguatan hukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan integritas aparat penegak hukum, mekanisme pengawasan yang kuat, serta jaminan terhadap prinsip keadilan dan perlindungan hak masyarakat," pungkas Praswad.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.