Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Timnas U-20 Vs Malaysia Main Kaca Mata di Kualifikasi Piala Asia
- Lolos ke Grup ACL Two, Persib Ditunggu Klub Australia
- Barcelona Pesta Gol, Yamal dan Raphinha Bersinar
- Bawa 4 Trofi, Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina
- Meletus Lagi! Semburan Abu Sinabung Capai 3.500 Meter, Kuta Gugung Mulai Siaga
Aset Rampasan Bisa Turun Nilai, Komisi III Kaji Pembentukan Badan Khusus
Selasa, 1 September 2026 06:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Aset hasil sitaan dan rampasan negara berpotensi kehilangan nilai, jika tidak dikelola secara profesional. Karena itu, Komisi III DPR RI mulai mengkaji urgensi pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengelola aset tersebut, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengatakan, persoalan pengelolaan aset tidak hanya berkaitan dengan proses penyitaan atau perampasan, tetapi juga bagaimana aset tersebut disimpan, dikelola, dan dipertahankan nilainya hingga dapat memberikan manfaat bagi negara.
"Kami perlu memperoleh gambaran mengenai model kelembagaan yang paling tepat. Termasuk, kemungkinan pembentukan badan khusus yang memiliki kemampuan mengelola aset secara profesional," kata Adang dalam RDPU Komisi III tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Adang menilai pengalaman pengelolaan aset oleh lembaga penegak hukum perlu menjadi bahan evaluasi. Terlebih, aset yang telah disita atau dirampas berpotensi mengalami penurunan nilai, apabila tidak segera dikelola dengan baik.
Ia pun meminta penjelasan mengenai model pengelolaan yang dinilai paling ideal, apakah tetap berada pada lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan atau diserahkan kepada lembaga baru yang secara khusus memiliki fungsi pengelolaan aset.
“Apakah tetap seperti sekarang, Kejaksaan atau lembaga baru?” ujar Politisi Fraksi PKS itu.
Payung Hukum Yang Komprehensif
Baca juga : 81 Tahun MPR: Merawat Konstitusi dan Menjemput Kompas yang Hilang
Adang juga mendalami urgensi RUU Perampasan Aset sebagai payung hukum yang dapat menyatukan berbagai ketentuan mengenai perampasan dan pengelolaan aset, yang saat ini masih tersebar dalam sejumlah regulasi.
Adang berharap para akademisi dapat memberikan gambaran mengenai ketentuan-ketentuan kunci yang perlu diakomodasi dalam RUU tersebut. Sehingga, keberadaan undang-undang nantinya benar-benar mampu menjadi payung hukum yang komprehensif.
“Coba dalami lagi, untuk kita bisa ada menambah wawasan dan konsultasi pengaturan Perampasan Aset yang tersebar ini. Mana saja kunci yang kita harus ambil,” pungkasnya.
Baca juga : Ini 13 Kriteria Tindak Pidana yang Jadi Sasaran RUU Perampasan Aset
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya