Dark/Light Mode

Ini 13 Kriteria Tindak Pidana yang Jadi Sasaran RUU Perampasan Aset

Senin, 31 Agustus 2026 10:29 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi III DPR menerangkan 13 kriteria tindak pidana yang menjadi sasaran dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, ketiga belas kriteria itu disusun berdasarkan masukan para ahli.

Ia menerangkan, para ahli telah menyampaikan kepada Komisi III DPR tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana. “Komisi III DPR juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” ujar Habiburokhman, Sabtu (29/8/2026), seperti dimuat di laman dpr.go.id.

Politisi Partai Gerindra ini melanjutkan, para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi.

“Komisi III DPR mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) terutama dari sisi ruang lingkup,” imbuhnya.

Baca juga : DPR Ingin Fokus Bidik Koruptor

Sebagai contoh, dalam ketentuan di Selandia Baru yang tertuang dalam Criminal Proceeds Recovery Act tahun 2009 bahwa jenis tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari 30.000 dolar Selandia Baru.

“Singapura pun mengatur mengenai Tindak Pidana Narkotika dan tindak pidana serius atau tergolong berat (serious crime). Hal ini sama dengan negara-negara lainnya seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, atau Belanda,” papar wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur itu.

Italia mengatur secara lebih rinci yakni Tindak Pidana Korupsi, Mafia, dan Tindak Pidana Terorganisasi yang terkategori serius lainnya. Di Amerika Serikat (18 US Code § 981-982 Civil Forfeiture) mengatur tindak pidana Narkotika, Fraud, Korupsi, dan tindak pidana terorganisasi lainnya).

Sedangkan di Australia (AUS Proceeds of Crime Act, 2002) dan Inggris (UK Proceeds of Crime Act, 2002), Perampasan Aset tanpa jalur pidana diberlakukan pada kasus-kasus besar (serious crime) yang ditangani oleh pengadilan yang lebih tinggi (indictable crime).

Baca juga : Dasco Cs Rajin Terima Aspirasi Rakyat, DPR Kini Lebih Terbuka

“Sedangkan Thailand mengatur bahwa tindak pidana asal yang dapat dikenai Perampasan Aset adalah tindak pidana yang serius dan masuk dalam daftar,” jelasnya.

 Tindak pidana dalam daftar tersebut di antaranya tindak pidana Narkotika, perdagangan orang, Korupsi, terorisme, penyelundupan, tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, public fraud, penipuan dan penadahan, perampasan dengan ancaman secara ekonomi, penjualan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, atau pendanaan senjata pemusnah massal.

Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam undang-undang ini yakni:

  1. tindak pidana korupsi;
  2. tindak pidana narkotika dan psikotropika;
  3. tindak pidana terorisme;
  4. tindak pidana penyelundupan manusia;
  5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
  6. tindak pidana di bidang kehutanan;
  7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup,
  8. tindak pidana di bidang perpajakan;
  9. tindak pidana di bidang perbankan;
  10. tindak pidana di bidang perasuransian;
  11. tindak pidana di bidang pertambangan;
  12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
  13. tindak pidana perdagangan orang.

Komisi III DPR berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan.

Baca juga : Mewujudkan Profesi Advokat yang Berwibawa, Berintegritas, dan Terpercaya

“Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.