Dark/Light Mode

Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Tak Cuma Bidik Koruptor, Ini Alasannya

Rabu, 2 September 2026 15:11 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: dok. DPR)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, Undang-Undang (UU) Perampasan Aset tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi (tipikor). Sebab, ada sejumlah tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat luas.

Menurutnya, banyak negara telah menerapkan mekanisme perampasan aset untuk menindak berbagai kejahatan tersebut. Di Amerika Serikat (AS), misalnya, melalui rezim civil forfeiture, penegak hukum dapat merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga kejahatan di sektor pasar modal.

Civil forfeiture, yang kerap disebut perampasan aset secara perdata, merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan negara mengajukan perampasan terhadap aset yang diduga terkait tindak pidana melalui proses perdata, tanpa harus menunggu pemilik aset dinyatakan bersalah dalam perkara pidana.

Baca juga : Aset Rampasan Bisa Turun Nilai, Komisi III Kaji Pembentukan Badan Khusus

Di Inggris, mekanisme perampasan aset antara lain diatur melalui Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) dan didukung instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Mekanisme tersebut memungkinkan otoritas menelusuri dan mengambil tindakan terhadap aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya dalam kondisi tertentu, termasuk yang terkait kejahatan serius.

Sementara Australia mengatur perampasan aset melalui Proceeds of Crime Act 2002. Aturan tersebut mencakup berbagai kejahatan, antara lain kejahatan terorganisasi, perdagangan obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, dan kejahatan finansial.

"Kami banyak mendapat masukan bahwa tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, hingga sektor perasuransian sangat mendesak untuk dimasukkan ke dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture)," kata Habiburokhman melalui Instagram, Rabu (2/9/2026).

Baca juga : Rampas Senyum

Menurutnya, spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut tidak kalah destruktif. Dalam tindak pidana narkotika dan terorisme, misalnya, perampasan aset dapat memutus aliran dana sekaligus mengambil aset yang digunakan untuk mendukung operasional jaringan kejahatan.

"Ini merupakan cara paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka," ujar Habiburokhman.

Dalam penyusunan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI telah memasukkan 13 kriteria tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset. Berikut rincian kriteria tersebut:

  1. tindak pidana korupsi
  2. tindak pidana narkotika dan psikotropika
  3. tindak pidana terorisme
  4. tindak pidana penyelundupan manusia
  5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  6. tindak pidana di bidang kehutanan
  7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  8. tindak pidana di bidang perpajakan
  9. tindak pidana di bidang perbankan
  10. tindak pidana di bidang perasuransian
  11. tindak pidana di bidang pertambangan
  12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  13. tindak pidana perdagangan orang

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.