BREAKING NEWS
 

Buruh Di 30 Kota Siap Sampaikan Aspirasi Terkait RUU Ketenagakerjaan

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Rabu, 9 September 2026 16:15 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menyatakan siap menggelar aksi serentak di sedikitnya 30 kota dan kabupaten di berbagai wilayah Indonesia, Kamis (10/9/2026). Sekitar 50 ribu buruh diperkirakan terlibat dalam aksi untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang tengah bergulir di DPR.

Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengatakan, aksi tersebut menjadi wadah bagi pekerja untuk menyampaikan aspirasi terkait substansi RUU yang dinilai masih belum sepenuhnya menjawab kebutuhan buruh.

“10 September 2026 kami akan melakukan aksi pengawalan di berbagai daerah di Indonesia. Setidaknya ada 30 daerah kota/kabupaten yang akan melakukan aksi turun ke jalan,” kata Sunarno.

Aksi akan digelar di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sumatera Selatan, Lampung, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, hingga Kalimantan Tengah.

Selain menyampaikan aspirasi melalui aksi, perwakilan buruh juga akan melakukan audiensi dengan DPRD, pemerintah kabupaten/kota, maupun pemerintah provinsi di masing-masing daerah.

Sunarno memperkirakan sekitar 50 ribu buruh akan terlibat dalam aksi serentak tersebut.

“Untuk estimasi besok sebagai aksi permulaan, perkiraan ada sekitar 50.000 buruh di seluruh daerah yang besok akan melakukan aksi disertai dengan audiensi di kantor DPRD, kantor bupati, ataupun di provinsi,” ujarnya.

Menurut Sunarno, aksi tersebut merupakan upaya buruh memastikan aspirasi pekerja dapat menjadi bagian dari pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Selama sekitar dua bulan terakhir, KBPBI telah melakukan komunikasi dengan DPR. Sejumlah pertemuan dilakukan dengan berbagai fraksi, pimpinan komisi, hingga pimpinan DPR untuk menyampaikan aspirasi serta draf rumusan RUU Ketenagakerjaan yang disusun kalangan serikat buruh.

Namun, setelah mempelajari draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang telah diharmonisasi, kalangan buruh menilai masih terdapat sejumlah persoalan krusial yang belum terakomodasi.

Baca juga : Komisi IX: RUU Ketenagakerjaan Atur Jaminan Pesangon Pekerja

“Setelah kami menyimak dan mempelajari isi rumusan RUU Ketenagakerjaan tersebut, ternyata dari isu-isu krusial masih banyak yang belum diakomodir,” tegas Sunarno.

Ia mengatakan aksi pada 10 September menjadi bentuk pengawalan awal terhadap proses pembahasan RUU. Aksi tidak dipusatkan di Jakarta, melainkan dilakukan secara serentak di berbagai daerah.

“Kami dari serikat buruh dalam posisi Siaga 1,” ujarnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea meminta seluruh peserta aksi tetap menaati aturan hukum dan menjaga ketertiban selama menyampaikan aspirasi.

Ia menegaskan, aksi harus berlangsung secara damai dan tidak disertai tindakan anarkis maupun perusakan.

“Saya meminta seluruh buruh yang melakukan aksi besok untuk taat aturan hukum, menyampaikan aspirasi dengan tertib, dan tidak melakukan tindakan perusakan apa pun,” tegas Andi Gani.

Menurutnya, sebelumnya buruh berencana menggelar aksi besar dengan memusatkan massa di Jakarta. Namun, rencana tersebut berubah setelah Presidium KBPBI memperoleh informasi mengenai adanya potensi penyusupan dalam aksi 10 September.

Atas pertimbangan keamanan dan ketertiban, aksi kemudian diputuskan digelar di wilayah masing-masing.

Adsense

Andi Gani menegaskan perubahan lokasi tidak mengurangi semangat buruh dalam memperjuangkan aspirasi terkait kepentingan pekerja.

“Kami berharap seluruh elemen buruh dapat menjaga situasi tetap kondusif dan tidak memberikan ruang bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan aksi untuk kepentingan di luar agenda perjuangan buruh,” ucapnya.

Baca juga : Bertemu Menaker, Koalisi Buruh Kecewa Isi Draft RUU Ketenagakerjaan

Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman mengatakan aksi di berbagai daerah dilakukan karena kalangan buruh menilai RUU inisiatif DPR masih belum menjawab sejumlah persoalan utama pekerja.

Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut masih mempertahankan semangat Omnibus Law yang selama ini menjadi perhatian kalangan buruh.

“RUU inisiatif DPR ini masih jauh dari harapan buruh. Undang-undang ini salah satunya masih memiliki semangat Omnibus Law,” kata Rudi.

Ia menyoroti ketentuan mengenai pemagangan yang dinilai berpotensi menjadi celah bagi munculnya praktik upah murah dan outsourcing.

KBPBI meminta skema pemagangan dihapuskan. Namun, jika tetap diatur dalam undang-undang, pemagangan diusulkan hanya diperuntukkan bagi siswa dan mahasiswa dalam konteks pendidikan dengan durasi maksimal tiga bulan.

Selain itu, persoalan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga menjadi perhatian. Rudi menyebut draf RUU masih mengatur PKWT hingga empat tahun.

“Di Koalisi Besar, itu tuntutan kita adalah dihapuskan. Tapi kita memberikan kompromi kepada pemerintah, kepada DPR, kalaupun diatur hanya satu tahun,” ujarnya.

Buruh juga menyoroti banyaknya ketentuan dalam RUU yang didelegasikan kepada pemerintah melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun Peraturan Menteri.

Berdasarkan catatan GSBI, terdapat sekitar 43 pasal yang didelegasikan kepada Peraturan Pemerintah, 16 pasal kepada Peraturan Menteri, dan sekitar tiga pasal kepada Peraturan Presiden.

“Ketika undang-undang banyak mendelegasikan kepada Peraturan Pemerintah, maka esensi demokratisasinya itu hilang,” tegasnya.

Baca juga : Apindo Usulkan UMR Jadi Jaring Pengaman, Upah Diatur Bipartit

Persoalan pengupahan turut menjadi perhatian. Rudi menilai penggunaan variabel alfa dalam formula penetapan upah minimum berpotensi kembali menimbulkan polemik.

Karena itu, KBPBI meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan formula lain yang dinilai lebih memberikan kepastian terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja.

Rudi mengatakan aksi 10 September menjadi langkah awal konsolidasi buruh di berbagai daerah sekaligus sarana menyampaikan masukan kepada DPR dan pemerintah.

Ia berharap masih ada ruang untuk memperbaiki substansi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan agar dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi pekerja.

Namun, apabila tidak terdapat perkembangan dalam pembahasan sesuai aspirasi yang disampaikan, kalangan buruh membuka kemungkinan menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar.

“Kalau memang tidak ada harapan, tidak ada titik perbaikannya diminta oleh Koalisi Besar tentang RUU ini, bukan tidak mungkin dari daerah-daerah karena mereka sudah siap siaga untuk bergerak ke Jakarta,” tegas Rudi.

Aksi serentak di 30 kota dan kabupaten tersebut menjadi bagian dari upaya buruh mengawal proses legislasi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sekaligus memastikan suara pekerja dapat dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense