Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RUU Ketenagakerjaan
Apindo Usulkan UMR Jadi Jaring Pengaman, Upah Diatur Bipartit
Selasa, 1 September 2026 21:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar upah minimum regional (UMR) tetap menjadi jaring pengaman atau safety net, sementara penetapan struktur dan skala upah dilakukan melalui mekanisme bipartit di masing-masing perusahaan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, mekanisme tersebut diperlukan karena kondisi dan kemampuan setiap perusahaan berbeda-beda. Oleh karena itu, kebijakan pengupahan dinilai tidak dapat sepenuhnya diseragamkan.
“Proposal yang kita ajukan, UMR itu safety net plus struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan. Artinya, ditetapkan di bipartit perusahaan masing-masing,” kata Bob dalam acara Strategic Briefing on Indonesia's Draft Labor Law di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Baca juga : Bob Azam: UU Ketenagakerjaan Harus Jadi Penggerak Ekonomi 8%
Menurut dia, perusahaan yang memiliki kondisi dan kinerja baik seharusnya memiliki ruang untuk memberikan upah yang lebih tinggi kepada pekerjanya. Namun, perusahaan yang sedang menghadapi keterbatasan juga perlu mendapatkan ruang untuk menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan kondisi usahanya.
“Kalau memang bagus, ya why not, silakan upahnya lebih baik lagi. Tapi kalau kurang bagus, jangan dipaksakan,” ujarnya.
Bob menggambarkan kondisi perekonomian saat ini seperti huruf K, yakni terdapat kelompok atau sektor usaha yang terus tumbuh, sementara sebagian lainnya menghadapi tekanan. Kondisi tersebut, menurut dia, perlu menjadi pertimbangan dalam perumusan sistem pengupahan nasional.
Baca juga : Komisi IX Tambahi Aturan Lindungi Pekerja Informal
Ia mengatakan, pihak yang paling memahami kondisi dan kemampuan sebuah perusahaan adalah manajemen bersama pekerja atau serikat pekerja. Karena itu, kedua pihak dinilai perlu diberikan peran lebih besar dalam menentukan struktur dan skala upah melalui perundingan bipartit.
“Yang paling tahu situasi kondisi di perusahaan itu adalah manajemen perusahaan itu sendiri dan serikat pekerja. Enggak bisa pihak lain di luar itu tiba-tiba ikut menetapkan,” ujar Bob.
Menurut dia, mekanisme bipartit memungkinkan adanya dialog langsung antara perusahaan dan pekerja dalam menentukan kebijakan yang sesuai dengan kondisi masing-masing. Dengan demikian, perlindungan terhadap pekerja tetap dapat dijaga tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
Baca juga : Nurzaman: Berharap Ada Pemahaman Buruh Dan Pengusaha
Usulan tersebut menjadi bagian dari pandangan kalangan pengusaha dalam pembahasan UU Ketenagakerjaan yang tengah berlangsung. Apindo berharap regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga mampu menjaga daya saing serta keberlanjutan perusahaan.
Bob menilai pembentukan sistem pengupahan yang lebih adaptif penting untuk menghadapi perubahan dunia usaha dan ketenagakerjaan ke depan. Regulasi tersebut juga diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja, kemampuan perusahaan, dan kebutuhan untuk memperluas lapangan kerja.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya