Dark/Light Mode

Bertemu Menaker, Koalisi Buruh Kecewa Isi Draft RUU Ketenagakerjaan

Rabu, 2 September 2026 17:39 WIB
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Rabu (2/9/2026). Foto: KPJ/RM.ID
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Rabu (2/9/2026). Foto: KPJ/RM.ID

RM.id  Rakyat Merdeka - Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menyampaikan kekecewaan terhadap draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang disusun DPR. Sejumlah usulan yang selama ini disuarakan kalangan buruh dinilai belum terakomodasi dengan baik.

Kekecewaan tersebut disampaikan usai pertemuan antara pimpinan sejumlah serikat buruh dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Pertemuan tertutup yang berlangsung hampir dua jam itu dihadiri sejumlah pimpinan serikat buruh. Di antaranya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) Daeng Wahidin, dan Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno.

Turut hadir Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Muhammad Rusdi, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat, serta sejumlah pimpinan buruh lainnya.

Usai pertemuan, Andi Gani mengaku kecewa setelah melihat substansi draft RUU Ketenagakerjaan yang berasal dari DPR. Menurutnya, banyak aspirasi buruh yang sebelumnya telah disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR belum mendapat tempat dalam rancangan aturan tersebut.

“Setelah kami melihat draft yang ada, sangat-sangat mengecewakan. Banyak sekali semua yang kami usulkan tidak bisa diakomodir dengan sangat baik,” kata Andi Gani.

Baca juga : Apindo Usulkan UMR Jadi Jaring Pengaman, Upah Diatur Bipartit

Ia menyoroti sejumlah poin yang dinilai masih menjadi persoalan bagi pekerja. Mulai dari pengaturan outsourcing, sistem pengupahan, pesangon, tenaga kerja asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga aturan mengenai pemagangan.

Menurut Andi Gani, beberapa ketentuan dalam draft tersebut justru dinilai berpotensi memperlemah perlindungan terhadap pekerja.

“Outsourcing malah diperlebar. Lalu soal pengupahan, soal pesangon, soal tenaga kerja asing, banyak hal. Soal PKWT, sangat-sangat mengecewakan,” tegasnya.

Salah satu perhatian KBPBI adalah pengaturan mengenai pemagangan. Andi Gani menegaskan, program tersebut tidak boleh dijadikan celah bagi perusahaan untuk mempekerjakan orang dalam jumlah besar tanpa kepastian status dan perlindungan kerja. Menurutnya, pemagangan harus memiliki batas waktu yang jelas dan tidak boleh disamakan dengan hubungan kerja tetap.

“Pemagangan itu bukan pekerjaan tetap. Maksimum hanya tiga sampai enam bulan. Tidak boleh itu dijadikan ruang untuk bisa merekrut pekerja secara besar-besaran tanpa nasib yang jelas,” ujarnya.

Meski menyampaikan kekecewaan, KBPBI masih membuka ruang dialog. Andi Gani mengatakan, pihaknya masih berharap Pemerintah dan DPR dapat memperbaiki pasal-pasal yang dinilai bermasalah sebelum RUU tersebut disahkan.

Baca juga : Komisi IX Tambahi Aturan Lindungi Pekerja Informal

Ia menyebut Menaker Yassierli dalam pertemuan tersebut telah menyampaikan komitmen untuk mencermati kembali berbagai masukan yang disampaikan kalangan buruh.

“Kami masih punya harapan. Kami masih percaya mudah-mudahan pemerintah dapat memperjuangkan hak-hak buruh,” jelasnya.

Andi Gani menegaskan, kalangan buruh menginginkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan berlangsung secara damai dan kondusif. Namun, jika aspirasi pekerja kembali tidak mendapatkan perhatian, KBPBI tidak menutup kemungkinan mengambil langkah yang lebih tegas.

Saat ini, KBPBI tengah menyiapkan konsolidasi nasional bersama berbagai organisasi buruh untuk menentukan sikap dan langkah selanjutnya.

“Kami akan segera melakukan konsolidasi besar, konsolidasi nasional. Siang ini kami segera rapat para pimpinan buruh untuk segera mengambil sikap tegas,” ucap Andi Gani.

Menurut dia, keputusan terkait kemungkinan aksi besar akan ditentukan dalam satu hingga dua hari ke depan. Desakan dari anggota buruh di tingkat akar rumput disebut semakin menguat setelah draft RUU Ketenagakerjaan tersebut beredar luas.

Baca juga : KBPBI Santuni Keluarga Korban Kericuhan Aksi Demonstrasi

“Kami akan ambil dalam waktu satu-dua hari ini segera dan kita akan segera umumkan. Kesepakatan dari semua pimpinan buruh adalah aksi besar. Tapi kami masih percaya masih ada ruang dialog,” ungkapnya.

Sementara itu, Menaker Yassierli mengatakan Pemerintah menerima dan mengapresiasi seluruh masukan yang disampaikan kalangan buruh dalam pertemuan tersebut.

Berbagai aspirasi itu, kata Yassierli, akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama DPR dalam proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan.

“Semua masukan kami menerima dan kami apresiasi. Nanti kita akan bahas bersama dengan DPR,” kata Yassierli.

Pemerintah berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat berjalan dengan melibatkan berbagai pihak. Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab kebutuhan dunia kerja sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja serta mendukung masa depan ketenagakerjaan Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.