Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan, Cadangan Pesangon Masih Menjadi Polemik
Nurzaman: Berharap Ada Pemahaman Buruh Dan Pengusaha
Kamis, 27 Agustus 2026 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan mulai mengerucut setelah kelompok buruh dan pengusaha menemukan kesamaan di hampir 70 persen substansi yang diajukan.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut sekitar 30 persen materi masih membutuhkan pembahasan dan negosiasi lebih lanjut.
Koalisi buruh yang menaungi 18 konfederasi dan 127 federasi tingkat nasional membawa sejumlah agenda dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Beberapa materi yang menjadi perhatian antara lain pengupahan, outsourcing, pemagangan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), jaminan sosial, hingga skema pendanaan cadangan pesangon.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh menilai, RUU Ketenagakerjaan harus mampu mengakomodasi kepentingan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investor.
Baca juga : Agus Supriyadi: Antisipasi Pengusaha Dan Perusahaan Melarikan Diri
Menurut Nihayatul, persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta perubahan pola kerja menjadi sejumlah isu penting yang harus dijawab melalui regulasi ketenagakerjaan yang baru.
Karena itu, penyusunan beleid tersebut perlu mempertimbangkan kemampuan perekonomian dalam menciptakan sekaligus menyerap tenaga kerja.
“Sekarang PHK ini cukup banyak dan kita sekarang sedang membahas Rancangan Undang Undang Ketenagakerjaan, Rancangan Undang Undang Perlindungan Tenaga Kerja. Jadi, kita lebih fokus bagaimana perlindungan kepada tenaga kerja,” katanya.
Ia menambahkan, proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan tetap perlu melibatkan Pemerintah, pengusaha, dan pekerja melalui mekanisme tripartit. Dengan adanya titik temu sekitar 70 persen materi antara buruh dan pengusaha, pembahasan RUU Ketenagakerjaan kini diarahkan untuk menyelesaikan sejumlah isu yang masih menjadi perbedaan pandangan.
Baca juga : Zulhas: Jalankan Solusi Pilah Dari Hulu Olah Di Hilir
Keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan kepastian bagi dunia usaha menjadi salah satu faktor penting yang akan menentukan penyelesaian pembahasan RUU tersebut.
Salah satu isu yang masih menjadi perdebatan di ruang publik adalah skema pendanaan cadangan pesangon. Ketua Umum Serikat Buruh Perjuangan, Agus Supriyadi, menuntut adanya skema cadangan atau deposit pesangon sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja ketika terjadi PHK.
Namun, kalangan pengusaha menilai ketentuan mengenai cadangan atau deposit pesangon pada dasarnya telah tersedia, sehingga tidak perlu kembali dimasukkan dalam RUU Ketenagakerjaan.
“Bikin aturan deposit pesangon buat apa?” ujar Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta, Nurzaman.
Baca juga : Stella: Riset Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa meskipun sebagian besar materi RUU Ketenagakerjaan telah menemukan titik temu, masih terdapat sejumlah isu yang membutuhkan pembahasan lebih mendalam antara kelompok buruh dan pengusaha.
Untuk mengetahui lebih jelas pandangan dan argumentasi Nurzaman terkait skema cadangan atau deposit pesangon, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya