RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang sekitar Rp 5 miliar dari Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Ferry merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan pengembalian uang tersebut. Menurutnya, informasi itu diperoleh dari Tim 9 yang menangani perkara tersebut.
“Benar, info dari Tim Penyidik 9. Sekitar Rp 5 miliar,” ungkap Anang saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/9/2026).
Anang mengatakan, uang tersebut merupakan bagian dari Rp 40 miliar yang diserahkan pengusaha properti Tan Kian. Uang itu diduga berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Febrie.
Namun, Anang belum dapat menjelaskan apakah uang Rp 5 miliar yang dikembalikan Ferry merupakan imbalan karena yang bersangkutan berperan sebagai perantara.
“Nanti lah ketika di persidangan diungkap,” imbuhnya.
Anang menambahkan, penyerahan uang Rp 5 miliar dari Ferry dilakukan pada Agustus 2026.
Namun, dia tidak menjelaskan secara detail apakah uang tersebut dalam bentuk rupiah atau mata uang asing, termasuk mekanisme penyerahannya, apakah secara tunai atau melalui rekening bank.
Miliki Bukti Pemerasan
Sebelumnya, Kejagung memastikan telah memiliki alat bukti dugaan pemerasan yang dilakukan Febrie.
Dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT Asabri dan Jiwasraya tersebut menjadi salah satu tindak pidana asal dalam kasus TPPU yang menjerat Febrie.
Baca juga : Suparji Ahmad: Sikat Kasus Kakap, Jaksa Agung Kembalikan Marwah Kejaksaan
“Kami pastikan bahwa menurut tim penyidik, sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,” tegas Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026) petang.
Anang menyebut, Tim 9 juga telah menyita barang bukti berupa uang yang diduga merupakan hasil pemerasan oleh Febrie.
Dia menambahkan, dugaan pemerasan yang juga menjerat Febrie akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Seluruh konstruksi perkara tersebut nantinya akan dibuka dalam persidangan.
“Karena ini sudah menyangkut materi pokok perkara, tinggal nanti rekan-rekan lihat di pengadilan seperti apa. Dan ini akan menjadi sorotan publik,” lanjutnya.
Sebelumnya, Tim 9 memeriksa Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penanganan hukum perkara PT Asabri dan Jiwasraya.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar Febrie dengan 24 pertanyaan. Anang mengatakan, Tim 9 memeriksa tiga orang.
Satu di antaranya Febrie dalam kapasitas sebagai tersangka, sementara dua lainnya merupakan saksi dari pihak perbankan.
“Dan terhadap FA pada hari ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kurang lebih untuk 24 pertanyaan dalam kasus tindak pidana asalnya, yaitu tindak pidana korupsi,” ucap Anang dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026) malam.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya berjalan lancar dan telah rampung. Menurutnya, pemeriksaan tersebut mendalami materi pemeriksaan sebelumnya.
“Jadi, pada prinsipnya beliau sudah menjawab apa yang ditanya dan tentu bersikap kooperatif. Berikutnya tahapan lebih lanjut tentu kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya pada kejaksaan yang menangani perkara ini,” kata Febri kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).
Febri menyebut, fokus pemeriksaan berkaitan dengan pengusaha properti Tan Kian.
Baca juga : Kejagung Kantongi Bukti Dugaan Pemerasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Di antaranya mengenai pengetahuan Febrie soal Tan Kian serta ada atau tidaknya penerimaan uang dari yang bersangkutan.
“Nah, Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut. Kalau pertanyaan-pertanyaannya misalnya kalau di BAP tadi tidak ada terkait dengan pertanyaan nama-nama lain,” imbuhnya.
Status tersangka yang disandang Febrie di Kejagung kini berkaitan dengan dua perkara. Selain dugaan korupsi dalam penanganan hukum perkara PT Asabri dan Jiwasraya, Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
Adapun Ferry merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan TPPU Febrie. Kejagung bahkan sempat menitipkan Ferry kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga permohonan tersebut akhirnya disetujui.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan Ferry Boboho memenuhi persyaratan untuk memperoleh perlindungan dari lembaganya sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026.
“Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” ucap Susilaningtias dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Kejagung menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam.
Tim 9 kemudian menetapkan satu tersangka baru, yakni Nurman Herin, yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, total terdapat tiga tersangka yang dijerat dalam perkara ini, termasuk advokat Don Ritto yang perkaranya dilimpahkan Polri ke Kejagung.
“Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” ungkap Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.
Namun, Rudi yang juga Ketua Tim 9 tidak menjelaskan detail keterlibatan Nurman Herin.
Baca juga : Kejagung Sita Rp 1 T dan 166 Ribu Dolar di Kasus Lahan Hutan PT PSMI
Dia beralasan, informasi tersebut berkaitan dengan teknis penyidikan yang perlu dibatasi karena dikhawatirkan menghambat dan mempersulit proses pembuktian perkara.
Penetapan tersangka oleh Kejagung merupakan buntut proses hukum yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya terkait tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Selanjutnya, perkara tersebut diserahkan kepada Kejagung. Polri sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan hukum perkara PT Asabri dan Jiwasraya.
Selain itu, Febrie juga dijerat dengan sangkaan TPPU bersama advokat Don Ritto. Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa 15 saksi dan dua ahli.
Dalam penyidikan, Polri juga menggeledah 13 lokasi, di antaranya Kafe de’Clan Signature serta Koin Money Changer di Jakarta Selatan, dan rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Di Kafe de’Clan Signature, petugas menemukan brankas yang tersembunyi di balik lemari di lantai dua.
Brankas tersebut berisi uang tunai senilai Rp 60 miliar, terdiri dari 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta uang tunai Rp 259,1 juta. Sementara di Koin Money Changer, penyidik Polri menyita sejumlah uang sekitar Rp 7,2 miliar.
Sedangkan di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, ditemukan emas batangan seberat 74 kilogram. Polisi juga menyita sejumlah mata uang asing senilai Rp 476 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.