Dark/Light Mode

Kejagung Kantongi Bukti Dugaan Pemerasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 10 September 2026 20:24 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah mengantongi alat bukti dugaan pemerasan yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dugaan pemerasan tersebut menjadi salah satu tindak pidana asal dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat Febrie.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan dugaan pemerasan tersebut.

“Kami pastikan bahwa menurut tim penyidik, sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,” tegas Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026) petang.

Anang menyebut, Tim 9 juga telah menyita barang bukti berupa uang yang diduga merupakan hasil pemerasan oleh Febrie.

Ia menambahkan, perkara dugaan pemerasan tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan. Seluruh konstruksi perkara nantinya akan dibuka dalam persidangan.

“Karena ini sudah menyangkut materi pokok perkara, tinggal nanti rekan-rekan lihat di pengadilan seperti apa. Dan ini akan menjadi sorotan publik,” lanjutnya.

Baca juga : Kejagung Sita Rp 1 T dan 166 Ribu Dolar di Kasus Lahan Hutan PT PSMI

Sebelumnya, Tim 9 memeriksa Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam penanganan hukum perkara PT Asabri dan Jiwasraya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (8/9/2026) dengan mengajukan 24 pertanyaan. Anang mengatakan, selain Febrie, penyidik juga memeriksa dua saksi dari pihak perbankan.

“Dan terhadap FA pada hari ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kurang lebih untuk 24 pertanyaan dalam kasus tindak pidana asalnya, yaitu tindak pidana korupsi,” ucap Anang dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026) malam.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya berjalan lancar dan telah selesai. Menurutnya, pemeriksaan tersebut mendalami materi pemeriksaan sebelumnya.

“Jadi, pada prinsipnya beliau sudah menjawab apa yang ditanya dan tentu bersikap kooperatif. Berikutnya tahapan lebih lanjut tentu kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya pada kejaksaan yang menangani perkara ini,” kata Febri Diansyah kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).

Febri mengatakan, salah satu materi pemeriksaan berkaitan dengan pengusaha properti Tan Kian. Penyidik antara lain mendalami pengetahuan Febrie mengenai Tan Kian serta ada atau tidaknya penerimaan uang dari pengusaha tersebut.

“Nah, Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut. Kalau pertanyaan-pertanyaannya misalnya kalau di BAP tadi tidak ada terkait dengan pertanyaan nama-nama lain,” imbuhnya.

Baca juga : Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia

Status tersangka Febrie dalam perkara dugaan korupsi penanganan hukum perkara PT Asabri dan Jiwasraya merupakan yang kedua di Kejagung.

Sebelumnya, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam.

Dalam perkara tersebut, Tim 9 juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru. Dengan demikian, hingga saat ini terdapat tiga tersangka yang dijerat dalam perkara tersebut.

“Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” ungkap Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.

Namun, Rudi yang juga Ketua Tim 9 tidak menjelaskan secara detail keterlibatan Nurman Herin.

Ia beralasan, penjelasan teknis terkait penyidikan dibatasi karena dikhawatirkan dapat menghambat dan mempersulit proses pembuktian perkara.

Sementara itu, pada Jumat (17/7/2026), Kejagung menerima pengalihan penahanan advokat Don Ritto dari Kortastipidkor Polri.

Baca juga : Diperiksa Sebagai Tersangka, Febrie Dikonfirmasi Soal Aliran Uang Rp 40 Miliar

Don Ritto merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan hukum perkara PT Asabri.

Penetapan tersangka terhadap Don Ritto merupakan buntut proses hukum yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya terkait tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Perkara tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan. Barang Bukti Hasil Penggeledahan Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan hukum perkara PT Asabri dan Jiwasraya.

Febrie juga dijerat dengan sangkaan TPPU bersama advokat Don Ritto. Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa 15 saksi dan dua ahli.

Dalam penyidikan, Polri juga menggeledah 13 lokasi, di antaranya Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Di Kafe de’Clan Signature, petugas menemukan brankas yang tersembunyi di balik lemari di lantai dua. Brankas tersebut berisi uang tunai senilai Rp 60 miliar yang terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat (AS), serta uang tunai Rp 259,1 juta.

Sementara di Koin Money Changer, penyidik Polri menyita uang sekitar Rp 7,2 miliar. Adapun dari rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menemukan emas batangan seberat 74 kilogram. Polisi juga menyita sejumlah mata uang asing yang disebut senilai Rp 476 juta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

mpo slot slot gacor harum100 slot gacor slot gacor