Dark/Light Mode

17 Tahun Mengendap, Kejagung Tuntaskan Kasus Transfer Pricing PT TPL

Selasa, 8 September 2026 20:40 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang telah berlangsung sejak 2008 kini memasuki babak baru.

Setelah mengendap selama 17 tahun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan manipulasi transaksi dan kewajiban perpajakan.

Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, penyidikan perkara tersebut dilakukan secara terstruktur dengan menyasar dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Pakar Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan menilai, langkah Jampidsus tersebut progresif dan menunjukkan keberanian Kejagung dalam menyentuh korporasi besar.

"Jampidsus Kuntadi dengan Pak Jaksa Agung bakal terus buktikan komitmennya selamatkan uang negara dan seret pelaku kejahatan besar di republik ini. Saya menilai kinerja Jampidsus di bawah Pak Kuntadi sangat progresif. Penanganan kasus ini menunjukkan keberanian dan keseriusan Kejagung untuk menuntaskan perkara-perkara besar yang menyangkut kepentingan negara dan masyarakat luas," ujar Ismail di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Menurut Ismail, penetapan tersangka setelah perkara tersebut berlangsung selama 17 tahun sekaligus mematahkan anggapan bahwa korporasi besar sulit disentuh hukum.

Hal itu, kata dia, menunjukkan komitmen pimpinan Kejagung untuk menyelesaikan pekerjaan rumah penegakan hukum tanpa tebang pilih dan tidak hanya berfokus pada perkara baru atau yang tengah menjadi sorotan publik.

"Penetapan sebagai tersangka korporasi menjadi bukti bahwa perkara kakap tidak lagi ditunda," kata peneliti hukum tersebut.

Baca juga : 6,5 Jam Diperiksa Kejagung, Eks Jampidsus Febrie Kembali ke Rutan KPK

Dari sisi pemulihan keuangan negara, Ismail menilai, penetapan tersangka korporasi tersebut sangat penting.

Dengan potensi kerugian negara yang diduga mencapai Rp 2 triliun, Kejagung tidak hanya memproses pertanggungjawaban pidana, tetapi juga mengejar aset dan memulihkan kerugian negara.

"Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden terkait optimalisasi penerimaan negara," papar Ketua Umum Pemuda ICMI tersebut.

Ia menambahkan, terdapat tiga ciri utama dalam pola penegakan hukum saat ini. Pertama, keberanian mengusut kasus lama.

Kedua, penanganan secara komprehensif karena tidak hanya menyasar pidana umum, tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pidana korporasi.

Ketiga, akuntabilitas melalui proses yang disampaikan secara terbuka kepada publik sehingga efek jera dapat semakin kuat.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers, Senin (7/9/2026), memaparkan bahwa penyidikan dilakukan tim di bawah koordinasi Jampidsus. Penyidik telah memeriksa 112 saksi, termasuk Kuasa Direksi PT TPL.

Berdasarkan hasil penyidikan, PT TPL yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama diduga melakukan penjualan ekspor kepada perusahaan afiliasinya, DP Macou Marketing International Ltd, serta penjualan lokal kepada PT APR pada periode 2008–2025.

Baca juga : Kejagung Kembali Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kali Ini di 2 Kasus

Modus yang diduga dilakukan yakni melalui under invoicing dan manipulasi kode Harmonized System (HS Code). Produk yang seharusnya dikategorikan sebagai Dissolving Pulp diubah menjadi Paper Grade Pulp.

Dalam memenuhi kewajiban perpajakan, PT TPL juga wajib menyampaikan dokumen Transfer Pricing dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan.

Namun, dalam praktiknya, perusahaan diduga menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Tujuan untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran transaksi, namun ternyata PT TPL menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan sebenarnya," ungkap Saiful.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri. Penyidik juga telah menunjuk ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Dengan penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi, Ismail menilai momentum tersebut penting untuk menegaskan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

Menurut dia, perusahaan sebesar apa pun dan telah beroperasi selama apa pun tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Baca juga : Soal Penyitaan Aset, Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN

Ia juga mengingatkan dunia usaha agar mematuhi aturan dan memenuhi kewajiban kepada negara.

Menurut Ismail, Kejagung tidak antiinvestasi. Investasi yang baik adalah investasi yang taat hukum dan memberikan manfaat bagi negara.

"Kalau ada praktik yang merugikan keuangan negara, pasti akan diproses tanpa pandang bulu," tegasnya.

PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk buka suara usai penetapan tersangka korporasi oleh Kejagungdalam kasus dugaan korupsi transfer pricing.

Tim hukum PT TPL, Sordame Purba menyatakan sejauh ini belum dapat memberikan tanggapannya. Pasalnya, hingga saat ini perkara yang menimpa kliennya diketahui lewat pemberitaan media.

"Tapi kami maupun klien menghormati proses yang berlangsung di Kejaksaan Agung," lanjut Sordame saat dihubungi, Senin (8/9/2026).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.