Sebelumnya
“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kurang lebih untuk 24 pertanyaan dalam kasus tindak pidana asalnya, yaitu tindak pidana korupsi,” ucap Anang, Selasa (8/9/2026) malam.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya berjalan lancar. Diungkapkannya, pemeriksaan mendalami materi pemeriksaan sebelumnya.
“Jadi, pada prinsipnya beliau sudah menjawab apa yang ditanya dan tentu bersikap kooperatif,” kata Febri kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).
Febri menyebut, salah satu fokus pemeriksaan berkaitan dengan pengusaha properti TK. Salah satunya, ada atau tidaknya penerimaan uang dari yang bersangkutan. “Nah, Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari TK. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Baca juga : Firman Soebagyo: Kadin Perlu Diperkuat Peran Dan Fungsinya
FYH alias FB merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah. Kejagung bahkan sempat menitipkannya kepada Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, FYH memenuhi persyaratan untuk mendapatkan perlindungan dari lembaganya sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2026.
“Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” ucap Susilaningtias, Selasa (25/8/2026).
Kejagung menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam.
Baca juga : I Nengah Senantara: Saya Tolak, Karena Berpotensi Dualisme
Tim 9 juga menetapkan advokat Don Ritto serta pihak swasta, NH, sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka oleh Kejagung merupakan buntut dari proses hukum yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya terkait tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU. Selanjutnya, perkara tersebut diserahkan kepada Kejagung.
Polri sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan hukum perkara PT Asabri dan Jiwasraya. Febrie juga dijerat dengan sangkaan TPPU bersama advokat Don Ritto.
Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa 15 saksi dan dua ahli. Dalam penyidikan, Polri juga menggeledah 13 lokasi, di antaranya Kafe de’Clan Signature serta Koin Money Changer di Jakarta Selatan, dan rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga : Komisi II Sarankan Perbaikan Sistem Administrasi Penduduk
Di Kafe de’Clan Signature, petugas menemukan brankas yang tersembunyi di balik lemari di lantai dua. Brankas tersebut berisi uang tunai senilai Rp 60 miliar yang terdiri dari 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta uang tunai Rp 259,1 juta. Sementara di Koin Money Changer, penyidik Polri menyita uang sekitar Rp 7,2 miliar.
Adapun di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menemukan emas batangan seberat 74 kilogram. Polisi juga menyita sejumlah mata uang asing yang disebut senilai Rp 476 miliar. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.