Dark/Light Mode

OSO: Anggaran Daerah Untuk Pembangunan & Kesejahteraan

Sabtu, 12 September 2026 06:45 WIB
Oesman Sapta (OSO). (Foto: Dwi Pambudo/RM.id)
Oesman Sapta (OSO). (Foto: Dwi Pambudo/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2017-2019, Oesman Sapta (OSO) meminta Pemerintah Pusat segera memenuhi anggaran untuk Pemerintah Daerah. Menurut OSO, kebijakan pusat memangkas anggaran daerah berpotensi mengganggu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikan OSO dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang di kanal YouTube Official ILC, Jumat (11/9/2026). Selain OSO, acara yang dipandu Karni Ilyas itu dihadiri Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Bursah Zarnubi; Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu; Pakar Kebijakan Publik dari UGM, Media Wahyudi Askar; serta Ekonom Senior, Fuad Bawazier dan Ferry Latuhihin.

“Keluhan Pemerintah Daerah terhadap Pemerintah Pusat antara lain tentang anggaran daerah, yang tidak dibagikan sesuai Undang-Undang APBN yang sudah disetujui untuk daerah. Sehingga daerah merasa kecewa, kemudian para kepala daerah berbondong-bondong datang ke Jakarta. Hal ini harus segera diatasi,” ujarnya.

Baca juga : BRI Gaspol Ekonomi Hijau Dan Ramah Lingkungan

Dalam diskusi bertajuk, “Anggaran Dipangkas, Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Memanas itu”, OSO menyatakan, hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi. Dia merujuk Pasal 18 ayat 1 UUD 1945, yang mengatur pembagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 mengatakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi, provinsi dibagi atas kabupaten/kota yang memiliki pemerintahan daerah,” ucapnya.

Mantan Wakil Ketua MPR itu menilai, keberadaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan satu kesatuan. Makanya, anggaran yang telah ditetapkan untuk daerah harus diberikan sesuai ketentuan.

Baca juga : Abu Vulkanik Susut, Jakarta Mulai Plong

“Tanpa adanya pemerintahan daerah, tidak akan ada NKRI. Karenanya, dalam APBN ada anggaran untuk daerah yang sudah dibuat dalam Undang-Undang APBN. Jadi, anggaran daerah itu wajib diberikan kepada daerah,” tegas OSO.

Ketua Umum Gerakan Ekonomi dan Budaya Minangkabau (Gebu Minang) itu khawatir terjadi kegaduhan, bila Pemerintah Pusat menutup keran keuangan daerah. “Yang terjadi sekarang, anggaran daerah tidak bisa dipenuhi oleh Pemerintah Pusat. Akibatnya, kesejahteraan rakyat daerah dan pembangunan daerah terganggu,” ucapnya.

OSO juga menyoroti persoalan dana bagi hasil (DBH). Dia menilai, Pemerintah Pusat harus memastikan kebijakan DBH berjalan di tengah keterbatasan sumber pendanaan di daerah.

Baca juga : Sunderland Vs Arsenal, The Gunners Siap Buru Kemenangan Keempat

“Karena sumber dana di daerah terbatas, maka perlu dipikirkan agar dana bagi hasil dipastikan dibagikan ke daerah dengan jumlah yang proporsional,” jelasnya.

Selain anggaran reguler, OSO meminta Pemerintah memberikan perhatian serius terhadap anggaran penanganan bencana. Ia menilai, seluruh kementerian dan lembaga harus memiliki anggaran yang siap digunakan ketika terjadi bencana alam.

“Anggaran bencana alam harus selalu standby dan menjadi prioritas di seluruh kementerian dan lembaga, tidak boleh ditunda-tunda sedikit pun. Sebab, rakyat percaya pada Pemerintah Pusat. Jangan kecewakan masyarakat daerah yang mengalami musibah,” pinta mantan Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

mpo slot slot gacor harum100 slot gacor slot gacor