BREAKING NEWS
 

Tuntaskan Kasus Gratifikasi, KPK Geledah Rumah 3 Wakil Rektor Unsoed

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 13 September 2026 07:20 WIB
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

 Sebelumnya 
“Namun demikian, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi,” ungkap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Menurut Taufik, pungutan di luar biaya resmi berupa UKT dan IPI tersebut menimbulkan biaya tambahan yang dinilai sangat memberatkan calon mahasiswa baru.

Pada klaster pertama, peristiwa terjadi pada Agustus 2026. NAP, dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, diduga meminta uang Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui perantara DMW dan AW.

Permintaan tersebut dipenuhi. Namun, calon mahasiswa yang dimaksud ternyata tidak dinyatakan lulus. Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uangnya dikembalikan.

Baca juga : Pemilihan Ketum PBNU Lebih Sejuk & Bermartabat

DMW dan AW tidak dapat mengembalikan uang tersebut karena telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Keduanya kemudian melaporkan persoalan itu kepada NAP.

NAP selanjutnya berupaya meminjam uang kepada MYN, keponakan Akhmad Sodiq, untuk mengembalikan uang tersebut.

Sebagai imbalan atas pinjaman tersebut, dijanjikan pencairan tiga paket proyek di Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Ketiga proyek tersebut telah selesai dikerjakan melalui perusahaan milik MYN.

Klaster kedua terjadi dalam proses seleksi mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026. Dalam perkara ini, Akhmad Sodiq diduga memberikan perintah kepada MYN dengan kode, “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih.”

Baca juga : Bantah Kabar Hubungannya Retak, Farhan Masih Kasih Tugas Ke Wakilnya

“Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta,” beber Taufik.

KPK juga menduga Akhmad Sodiq memerintahkan MYN membayar tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan kepada keponakannya tersebut.

“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” jelas Taufik.

Sementara itu, klaster ketiga terjadi pada periode 2025-2026. Taufik menjelaskan, ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed diduga berkomitmen dengan sejumlah pihak yang menjadi pengepul calon mahasiswa baru.

Baca juga : UMKM Binaan BSI Bersiap Ekspor Sambal Ke Jepang

Dalam komunikasi dengan para pengepul, ES, atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, diduga melakukan “tawar-menawar mahar” terkait proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Setelah nominal disepakati, ES menerima uang dengan total Rp 1,12 miliar yang kemudian dilaporkan kepada Akhmad Sodiq.

“Kemudian ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ yang berarti memberi approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberi uang,” terang Taufik.

Perkara tersebut terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026). Sampai saat ini, Rektor Unsoed belum memberikan komentar terkait penangkapannya. Dia juga belum diketahui menunjuk siapa yang akan menjadi kuasa hukumnya. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense