RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik titip-menitip calon mahasiswa dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk para wakil rektor, guru besar, hingga dosen, Selasa (15/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi dan mendapatkan keterangan yang utuh tentang proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
“Khususnya di jalur mandiri, termasuk soal dugaan titip-titipan,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Para saksi yang diperiksa adalah Wakil Rektor Bidang Akademik (Warek I) NF; Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (Warek II) KPP; dan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Humas (Warek IV), WH.
Lalu, MS selaku Dosen Fakultas Peternakan; NS selaku Guru Besar (Profesor) di bidang Ilmu Filsafat Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP); WK selaku Dosen Fakultas Hukum Unsoed; UG selaku Dosen di Fakultas Kedokteran Unsoed.
Budi menambahkan, penyidik juga masih mendalami konstruksi perkara terkait beragam modus yang diduga dilakukan oknum di lingkungan kampus tersebut.
Menurutnya, ada yang penerimaannya dilakukan di awal, di akhir atau pascapengumuman, serta ada juga di kluster saat proses negosiasi dilakukan.
“Bahkan ada pihak yang berperan sebagai pengepul, perantara antara pihak-pihak calon mahasiswa kepada oknum di internal Unsoed,” ungkapnya.
Budi mengatakan pendalaman tidak hanya dilakukan terhadap pihak internal Unsoed. Penyidik juga memeriksa pihak lain, termasuk dari lingkungan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Selain itu, ditambahkan Budi, pemeriksaan terhadap wakil rektor, guru besar, dan dosen Unsoed dilakukan untuk mengonfirmasi temuan penyidik dari rangkaian penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya.
Baca juga : Penanganan Stunting Harus Libatkan Lintas Kementerian
Penyidik juga mendalami dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan secara maraton pada Rabu-Kamis (9-10/9/2026). Total ada enam lokasi yang digeledah penyidik.
Enam lokasi tersebut meliputi rumah tiga Wakil Rektor Unsoed, yakni Wakil Rektor I, II, dan IV.
Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah salah satu dosen, ruangan Sekda Banyumas, ANH, serta rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya yang diduga menjadi koordinator pengepul calon mahasiswa.
“Penggeledahan di ruangan Sekda Banyumas dilakukan karena yang bersangkutan diduga mengetahui pemberian rekomendasi agar calon mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang dapat diterima di Unsoed,” ungkap Budi, Jumat (11/9/2026).
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Minggu (23/8/2026) hingga Senin (24/8/2026). Pada Minggu, penyidik menggeledah enam rumah milik para tersangka. Sehari berikutnya, penggeledahan dilakukan di dua rumah serta Kantor Rektorat Unsoed.
Dalam penggeledahan di Kantor Rektorat Unsoed, penyidik menemukan Surat Edaran (SE) KPK tahun 2023 yang ditujukan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, dan politeknik negeri.
SE tersebut berisi rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
KPK sebelumnya mengungkap adanya tiga klaster penerimaan uang dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi pada seleksi mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed.
Perkara tersebut menjerat enam tersangka. Selain Akhmad Sodiq (ASO), lima tersangka lainnya yakni NAP selaku Wakil Rektor III Unsoed dan ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed.
Baca juga : Eks Kapolda Siap Jadi Ketua Demokrat NTB
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni DMW, AW, dan MYN yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan, setiap tahun menjelang kalender akademik baru, Unsoed membuka penerimaan mahasiswa melalui tiga jalur, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur mandiri.
Jalur mandiri dibuka dan dikelola langsung oleh Unsoed. Dalam proses tersebut, calon mahasiswa dikenakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai golongan masing-masing.
Untuk Fakultas Kedokteran, misalnya, UKT berkisar Rp 7,1 juta hingga Rp 17 juta. Sementara IPI berkisar Rp 100 juta untuk IPI 1 hingga Rp 260 juta untuk IPI 4.
“Namun demikian, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi,” ungkap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Menurut Taufik, pungutan di luar biaya resmi berupa UKT dan IPI tersebut menimbulkan biaya tambahan yang dinilai sangat memberatkan calon mahasiswa baru.
Pada klaster pertama, peristiwa terjadi pada Agustus 2026. NAP, dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, diduga meminta uang Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui perantara DMW dan AW.
Permintaan tersebut dipenuhi. Namun, calon mahasiswa yang dimaksud ternyata tidak dinyatakan lulus. Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uangnya dikembalikan.
DMW dan AW tidak dapat mengembalikan uang tersebut karena telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Keduanya kemudian melaporkan persoalan itu kepada NAP.
NAP selanjutnya berupaya meminjam uang kepada MYN, keponakan Akhmad Sodiq, untuk mengembalikan uang tersebut.
Baca juga : PT PP Restrukturisasi Utang Rp 18,2 Triliun
Sebagai imbalan atas pinjaman tersebut, dijanjikan pencairan tiga paket proyek di Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Ketiga proyek tersebut telah selesai dikerjakan melalui perusahaan milik MYN.
Klaster kedua terjadi dalam proses seleksi mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026. Dalam perkara ini, Akhmad Sodiq diduga memberikan perintah kepada MYN dengan kode, “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih.”
“Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta,” beber Taufik.
KPK juga menduga Akhmad Sodiq memerintahkan MYN membayar tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan kepada keponakannya tersebut.
“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” jelas Taufik.
Sementara itu, klaster ketiga terjadi pada periode 2025-2026. Taufik menjelaskan, ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed diduga berkomitmen dengan sejumlah pihak yang menjadi pengepul calon mahasiswa baru.
Dalam komunikasi dengan para pengepul, ES, atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, diduga melakukan “tawar-menawar mahar” terkait proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Setelah nominal disepakati, ES menerima uang dengan total Rp 1,12 miliar yang kemudian dilaporkan kepada Akhmad Sodiq. “Kemudian ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ yang berarti memberi approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberi uang,” terang Taufik. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.