BREAKING NEWS
 

Saksi Kemenag: Tak Ada Nama Jemaah Haji Khusus Usulan Langsung Yaqut

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 18 September 2026 14:01 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2022–2023, Rizky Fisa Abadi, mengungkapkan tidak ada nama jemaah haji khusus yang diusulkan langsung oleh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam daftar plotting kuota tambahan haji khusus.

Hal itu disampaikan Rizky saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026) malam.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan tabel berisi sejumlah nama dan angka kuota yang disebut berkaitan dengan plotting kuota tambahan haji khusus.

Rizky menjelaskan, nama-nama dalam tabel tersebut berasal dari pihak internal Kementerian Agama maupun pihak yang menyampaikan permohonan melalui pejabat tertentu.

"Nama-nama ini ditentukan secara sepihak oleh orang di internal Kementerian Agama. Betul?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Rizky.

"Apakah ada nama-nama ini yang diusulkan oleh Pak Menteri langsung?" lanjut jaksa.

Baca juga : Saksi Tegaskan Fee Percepatan Haji Tak Mengalir ke Yaqut

"Tidak ada," balas Rizky.

Rizky kemudian mengungkapkan, sebagian nama dalam tabel tersebut berasal dari Staf Khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Nama-nama tersebut yakni Iwan Bin, Mozaik, Asrul, Mail, dan Farid Aljawi. Rizky juga mengakui terdapat nama yang berasal dari dirinya sendiri, yakni Persada Indonesia.

Sementara daftar dari Subdit disebut berasal dari permohonan internal yang masuk melalui mekanisme biasa.

Selain itu, terdapat nama Bowo yang menurut Rizky diperkenalkan oleh staf khusus menteri untuk mengajukan permohonan.

Selain asal-usul nama, pemeriksaan juga membahas angka kuota yang tercantum dalam tabel. Salah satu angka yang ditanyakan jaksa ialah 1.187.

Adsense

Menurut Rizky, angka tersebut tidak muncul sekaligus, melainkan secara bertahap berdasarkan permohonan. Permohonan tersebut, kata dia, berdasarkan data dari Gus Alex.

Baca juga : 2 Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Aset Miliaran dari Fee Percepatan Haji

Dalam pemeriksaan, Rizky juga menyebut terdapat nama yang berasal dari pihak lain. Dia mengaku tidak mengetahui dari mana nama tersebut muncul.

Sebelumnya, Rizky juga ditanya mengenai sejumlah pejabat Kemenag lainnya, termasuk Dirjen, Subhan Cholid, Hilman Latief, Saiful Mujab, dan Nur Arifin.

Dia menyatakan tidak mengetahui adanya nama dalam daftar tersebut yang berasal dari mereka.

Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Diketahui, jaksa KPK mendakwa Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Selain Yaqut, terdakwa lainnya ialah Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Ketiganya disidangkan secara terpisah.

Menurut jaksa, perbuatan korupsi para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar.

Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.

Baca juga : Eks Kasubdit Kemenag Akui Serahkan Rp 500 Juta ke Eks Stafsus Yaqut

Jaksa menyebut terdapat tiga komponen penyebab kerugian negara dalam perkara tersebut.

Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, senilai Rp 438,21 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp 39,95 miliar.

Ketiga, fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, senilai Rp 143,91 miliar.

Jaksa menyebut, korupsi yang dilakukan secara bersama-sama tersebut memperkaya Yaqut dan pihak-pihak lain. Yaqut disebut diperkaya sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 4,8 miliar.

Sementara Gus Alex disebut diperkaya sebesar 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar serta Rp 330 juta.

Selain itu, perbuatan tersebut disebut memperkaya pihak-pihak lain dan sejumlah korporasi, yakni 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense