RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah Kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
Penggeledahan dilakukan untuk mendalami perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan sengketa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin (21/9/2026). Ini merupakan penggeledahan kedua KPK di kantor pengembang perumahan tersebut terkait perkara yang sama.
"Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk, di Jakarta Timur, pada Jumat (18/9/2026).
Barang bukti yang diamankan antara lain sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dokumen keuangan, hingga barang bukti elektronik terkait sengketa tanah di Kabupaten Bogor.
Budi mengungkapkan, dokumen SHGB yang disita berkaitan dengan aset Summarecon di Kabupaten Bogor.
Penyidik juga mengamankan dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan dokumen terkait anak usahanya, PT Kencana Jayaproperti Agung (PT KCJA), yang mengelola dan mengembangkan kawasan Summarecon Bogor.
Baca juga : KPK Temukan Chat Petunjuk Aliran Uang Saat Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN
Selain itu, KPK menyita barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran atas sengketa tanah di Kabupaten Bogor.
"Sore ini, Jumat (18/9/2026), penyidik merampungkan giat geledahnya di kantor PT Summarecon Tbk, dengan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat.
Budi mengatakan, seluruh barang bukti tersebut akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut untuk membantu penyidik mendalami konstruksi perkara dugaan korupsi layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR BPN dimaksud," tuturnya.
KPK memastikan pengusutan perkara masih berlanjut. Penyidik akan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lainnya. "Kami akan update terus perkembangannya," tegas Budi.
Dari kantor Summarecon, Jumat sore penyidik menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Lampri di Bekasi. Lampri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan chat atau percakapan yang menjadi petunjuk dugaan aliran uang dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB oleh PT Summarecon Agung.
"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," ungkap Budi dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
Baca juga : Usai Summarecon, KPK Lanjut Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi
Budi mengatakan, petunjuk dugaan aliran uang tersebut berupa chat atau percakapan yang ditemukan penyidik. Selanjutnya, penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut barang bukti tersebut.
Pendalaman juga dilakukan untuk mengetahui peran Lampri serta konstruksi utuh dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN
Sehari sebelumnya, Kamis (17/9/2026), KPK juga menggeledah tiga ruangan Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satunya ialah ruangan Lampri.
Selain ruangan Lampri, penyidik menggeledah ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.
"Selain tiga ruangan dirjen tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa ruangan direktorat lainnya. Artinya, penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini," beber Budi, Kamis (17/9/2026) malam.
Budi mengatakan, selain perkara dugaan suap dari Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam jumlah besar yang diamankan dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya.
"Artinya, pelayanan-pelayanan yang dilakukan di ATR/BPN ini semuanya nanti akan ditelisik, ditelusuri, apakah kemudian ada kaitannya dengan dugaan penerimaan uang-uang tersebut," lanjutnya.
Dari penggeledahan di lingkungan ATR/BPN, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan proses serta mekanisme pelayanan di Kementerian ATR/BPN.
Baca juga : Geledah Summarecon, KPK Sita SHGB dan Dokumen Keuangan PT KCJA
"Semuanya nanti akan diekstrak, ditelaah, dianalisis untuk membantu penyidik membedah perkara ini, sehingga menjadi terang bagaimana bangunan konstruksi, siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial," sebut Budi.
Delapan Tersangka
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB oleh PT Summarecon Agung Tbk.
KPK mengungkapkan, empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Keempatnya yakni Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen; Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz (FEZ), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029; Erwin (ERW), pihak swasta; serta Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.
Sementara empat tersangka lainnya ialah Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Adrianto memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin, yang diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Nusron Wahid.
"ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA (perantara pihak Summarecon Yaser Alfarisi) dan LEV (perantara pihak Summarecon Rizal Pahlevi) diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin selaku yang diduga orang kepercayaan Nusron)," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.