Dark/Light Mode

Geledah Summarecon, KPK Sita SHGB dan Dokumen Keuangan PT KCJA

Jumat, 18 September 2026 17:57 WIB
Foto: KPK.
Foto: KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk, di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026).

Barang bukti yang diamankan antara lain sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dokumen keuangan, hingga barang bukti elektronik terkait sengketa tanah di Kabupaten Bogor.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dokumen SHGB yang disita berkaitan dengan aset Summarecon di Kabupaten Bogor.

Penyidik juga mengamankan dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan dokumen terkait anak usahanya, PT Kencana Jayaproperti Agung (PT KCJA), yang mengelola dan mengembangkan kawasan Summarecon Bogor.

Selain itu, KPK menyita barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran atas sengketa tanah di Kabupaten Bogor.

"Sore ini, Jumat (18/9/2026), penyidik merampungkan giat geledahnya di kantor PT Summarecon Tbk, dengan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat.

Baca juga : Kasus Suap HGB, KPK Geledah Kantor PT Summarecon Agung di Jaktim

Budi mengatakan, seluruh barang bukti tersebut akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut untuk membantu penyidik mendalami konstruksi perkara dugaan korupsi layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR BPN dimaksud," tuturnya.

KPK memastikan pengusutan perkara masih berlanjut. Penyidik akan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lainnya. "Kami akan update terus perkembangannya," tegas Budi.

Salah satu lokasi yang digeledah penyidik yakni rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Lampri di Bekasi. Lampri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka Saudara LMP (Lampri), yang berlokasi di daerah Bekasi," ungkap Budi.

Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN

Sehari sebelumnya, Kamis (17/9/2026), KPK juga menggeledah tiga ruangan Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Salah satunya ialah ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, yang telah menjadi tersangka dalam perkara ini.

Baca juga : Soal Suap HGB Summarecon, Nusron Wahid Hormati Proses Hukum di KPK

Selain ruangan Lampri, penyidik menggeledah ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.

"Selain tiga ruangan dirjen tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa ruangan direktorat lainnya. Artinya, penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini," beber Budi, Kamis (17/9/2026) malam.

Budi mengatakan, selain perkara dugaan suap dari Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam jumlah besar yang diamankan dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya.

"Artinya, pelayanan-pelayanan yang dilakukan di ATR/BPN ini semuanya nanti akan ditelisik, ditelusuri, apakah kemudian ada kaitannya dengan dugaan penerimaan uang-uang tersebut," lanjutnya.

Dari penggeledahan di lingkungan ATR/BPN, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan proses serta mekanisme pelayanan di Kementerian ATR/BPN.

"Semuanya nanti akan diekstrak, ditelaah, dianalisis untuk membantu penyidik membedah perkara ini, sehingga menjadi terang bagaimana bangunan konstruksi, siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial," sebut Budi.

Delapan Tersangka

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB oleh PT Summarecon Agung Tbk.

Baca juga : Fahd A Rafiq Kena OTT KPK, Bahlil: Ini Musibah, Golkar Merasa Terpukul

KPK mengungkapkan, empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Keempatnya yakni Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen; Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz (FEZ), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029; Erwin (ERW), pihak swasta; serta Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.

Sementara empat tersangka lainnya ialah Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Adrianto memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin, yang diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Nusron Wahid.

"ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA (perantara pihak Summarecon Yaser Alfarisi) dan LEV (perantara pihak Summarecon Rizal Pahlevi) diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin selaku yang diduga orang kepercayaan Nusron)," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.