Dark/Light Mode

Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Belum Sentuh Ruangan Nusron Wahid

Kamis, 17 September 2026 21:35 WIB
Foto: KPK.
Foto: KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026). Namun, penyidik komisi antirasuah tidak “menyentuh” ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik baru menggeledah tiga ruangan direktur jenderal (dirjen).

Yakni, Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.

Baca juga : KPK Geledah 3 Ruangan Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus Suap HGB

“Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan (17/9/2026).

Meski begitu, Budi mengisyaratkan bahwa penggeledahan yang dilakukan KPK pada Kamis ini merupakan awal dari penggeledahan-penggeledahan lain terkait kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan,” imbuhnya.

Baca juga : Kasus Suap HGB Summarecon, KPK Geledah Kantor ATR/BPN

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk.

KPK mengungkapkan, empat di antaranya merupakan orang yang disebut sebagai kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Keempatnya yakni Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen; Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz (FEZ), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029; Erwin (ERW), pihak swasta; serta Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.

Baca juga : Yang Ditangkap Diduga Orang Dekat Menteri

Empat tersangka lain adalah Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta yang menjadi perantara Summarecon.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Adrianto memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin, yang diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Nusron Wahid.

“ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA (perantara pihak Summarecon Yaser Alfarisi) dan LEV (perantara pihak Summarecon Rizal Pahlevi) diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin selaku yang diduga orang kepercayaan Nusron),” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.