Dark/Light Mode

Kasus Suap HGB Summarecon, KPK Geledah Kantor ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 12:37 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari alat bukti terkait perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, salah satu lokasi yang digeledah adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca juga : Yang Ditangkap Diduga Orang Dekat Menteri

"Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Budi belum membeberkan hasil sementara penggeledahan. Menurutnya, proses penggeledahan masih berlangsung.

"Kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK," imbuhnya.

Baca juga : Summarecon Buka Suara Usai Presdir Jadi Tersangka Kasus Suap HGB di KPK

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk.

KPK mengungkapkan, empat di antaranya merupakan orang yang disebut sebagai kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Keempatnya yakni Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen; Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz (FEZ), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029; Erwin (ERW), pihak swasta; serta Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.

Baca juga : KPK Sita Uang Rp 106,3 Miliar dalam OTT Kasus BPN

Empat tersangka lain adalah Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta yang menjadi perantara Summarecon.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Adrianto memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin, yang diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Nusron Wahid.

“ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA (perantara pihak Summarecon Yaser Alfarisi) dan LEV (perantara pihak Summarecon Rizal Pahlevi) diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin selaku yang diduga orang kepercayaan Nusron),” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.