BREAKING NEWS
 

KPK Duga Saksi Kasus Suap Bekasi Punya Belasan Rumah Mewah di Jabodebek

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 21 September 2026 21:43 WIB
Foto: KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga saksi kasus dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Bekasi, Yayat Sudrajat alias Lippo, memiliki belasan rumah mewah yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek). Penyidik juga menduga Yayat memiliki rumah mewah di sejumlah wilayah lainnya.

“Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki belasan rumah mewah di beberapa lokasi, baik di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan juga wilayah-wilayah lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Yayat diduga menjadi perantara proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan mendapatkan imbalan hingga puluhan miliar rupiah.

Salah satunya, Yayat diduga menerima Rp 1,4 miliar dari pengusaha Sarjan, yang menjadi terdakwa pemberi suap kepada Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Baca juga : Kasus Suap HGB, KPK Kembali Geledah Kantor Summarecon

Budi memastikan, penyidik akan terus menelusuri aset milik Yayat dalam pengembangan kasus dugaan suap di Pemkab Bekasi tersebut.

“Penyidik masih akan terus melakukan penelusuran terkait dengan aset-aset dari yang bersangkutan yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” ujarnya.

Adsense

Penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti butuh untuk dikonfirmasi kembali pada pihak-pihak yang mengetahui bagaimana kedudukan, bagaimana keterkaitan antara aset-aset tersebut dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Termasuk juga nanti bagaimana hubungan dari perkara pokoknya,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan rumah Yayat di bilangan Cibubur, Jakarta Timur. Upaya paksa ini digelar pasca memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi pada Kamis (10/9/2026) lalu.

Baca juga : KPK Temukan Chat Petunjuk Aliran Uang Saat Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN

Hasilnya, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen, serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara ini.

"Selanjutnya penyidik akan melakukan ekstraksi terhadap BBE dan juga analisis terhadap dokumen-dokumen yang diamankan dalam penggeledahan kali ini," ucap Budi, Kamis.

Menurut Budi, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk mendalami perkara tersebut.

Sebab, pengembangan penyidikan ini masih berada pada tahap awal. Budi bilang, pengembangan perkara ini salah satunya berangkat dari fakta-fakta yang muncul dalam sidang perkara pokok di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Salah satu terdakwanya ialah Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Baca juga : Usai Summarecon, KPK Lanjut Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi

"Selain itu, juga alat bukti-alat bukti lain yang diperoleh oleh penyidik pada tahap penyidikan perkara pokok," sebutnya.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Sehingga belum menetapkan tersangkanya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense