BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Bekasi, KPK Duga Saksi Punya Belasan Rumah Mewah

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 23 September 2026 07:30 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga saksi kasus dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Bekasi, YYS, memiliki belasan rumah mewah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik ​​melakukan penggeledahan di salah satu kediaman YYS yang terletak di Depok, Jawa Barat, pada Senin (21/9/2026).

“Penyidik ​​menduga yang bersangkutan memiliki belasan rumah mewah di beberapa lokasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Beberapa lokasi yang disebutkan di antaranya Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan wilayah lainnya.

Baca juga : Dipimpin Sekjen Sugiono, Gerindra Langsung Jalankan Gerakan ASRI Dari Prabowo

Budi memastikan, penyidik ​​masih akan terus melakukan penelusuran terkait aset-aset dari yang diduga terkait dengan perkara ini.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan rumah YYS di bilangan Cibubur, Jakarta Timur. Upaya paksa ini digelar pasca pemeriksaan yang dianggap sebagai Saksi pada Kamis (10/9/2026) lalu.

Hasilnya, penyelidikan menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen, serta Bukti Barang Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara ini.

Adsense

“Selanjutnya penyidik ​​akan melakukan ekstraksi terhadap BBE dan juga analisis terhadap dokumen-dokumen yang diamankan dalam penggeledahan kali ini,” ucap Budi, Kamis.

Baca juga : Perumnas Perluas Hunian Bersubsidi Di Perkotaan

Menurut Budi, penyidik ​​masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk mendalami perkara tersebut.

YYS diduga menjadi perantara proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan mendapatkan saldo hingga puluhan miliar rupiah.

Salah satunya, YYS diduga menerima Rp 1,4 miliar dari pengusaha SRJ, yang menjadi pencuri pemberi suap kepada Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HMK.

Penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik, kata Budi, akan dikonfirmasi kembali pada pihak-pihak yang mengetahui kedudukan dan keterkaitan antara aset-aset tersebut dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh YYS.

Baca juga : Hengkang Dari PKB, Wali Kota Cimahi Jadi Ketua DPD II Golkar

“Termasuk juga nanti bagaimana hubungan dari perkara pokoknya,” ungkapnya.

Pengembangan penyelidikan ini masih berada pada tahap awal. Budi menjelaskan, pengembangan perkara ini salah satunya berangkat dari fakta-fakta yang muncul dalam sidang perkara pokok di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Salah satu penipunya adalah Ade Kuswara Kunang.

“Selain itu, juga alat bukti-alat bukti lain yang diperoleh oleh penyidik ​​pada tahap penyidikan perkara pokok,” sebutnya.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Sehingga belum menetapkan tersangkanya. “Sprindik umum, per Agustus 2026,” ungkap Budi dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026). [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense