Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Menguat di Senayan
Syarat Nyapres Minimal Diusung 2 Fraksi, Setuju?
Selasa, 22 September 2026 08:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wacana syarat nyapres minimal didukung dua fraksi di DPR menguat di Senayan. Syarat ini dirancang untuk menggantikan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen suara sah yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wacana ini pertama kali dibocorkan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Ia mendengar ada masukan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu agar mekanisme pencalonan presiden ke depan mensyaratkan dukungan paling sedikit dua fraksi di DPR.
"Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwa pergantiannya model dukungan pada presiden itu berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Paloh, kepada wartawan di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2026).
Paloh tak mempermasalahkan gagasan tersebut. Menurut dia, konsep dukungan minimal dua fraksi pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan mekanisme yang pernah berlaku sebelum MK menghapus presidential threshold.
"Bagi saya itu baik, sama saja sebenarnya. Dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan ya," ujar Bos Media Group ini.
Baca juga : Hadiri Rapat Di DPR, Nusron Irit Bicara
Meski demikian, Paloh mengingatkan RUU Pemilu yang sedang dibahas DPR harus menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai pandangan. Pembahasan perlu diarahkan untuk menyempurnakan sistem Pemilu sekaligus tetap menghargai perbedaan pendapat.
PDIP juga tidak mempermasalahkan syarat dukungan capres minimal 2 fraksi di DPR. Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan, Indonesia menganut sistem presidensial. Presiden yang tidak memiliki dukungan partai di parlemen berpotensi menghadapi kesulitan dalam menjalankan pemerintahan.
"Dari sisi praktis, syarat minimal dua partai pendukung calon tak masalah, tapi kita tunggu saja naskah akademiknya. Sekarang ini kan semuanya masih bersifat wacana saja," ujar Deddy.
Ia juga menilai, pembatasan jumlah pasangan calon dapat mengurangi potensi konflik selama masa kampanye. Selain itu, biaya penyelenggaraan kontestasi juga dapat ditekan.
"Ini mengurangi banyaknya calon independen yang tak terbatas yang menyebabkan biaya yang dikeluarkan menjadi sangat besar," papar anggota Komisi II DPR itu.
Baca juga : Karhutla Masih Mengkhawatirkan
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan, wacana syarat capres minimal didukung dua fraksi akan menjadi salah satu materi yang dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Pihaknya akan memperhatikan berbagai hal dalam merumuskan formula baru syarat capres ini.
"Komisi II mengikuti keputusan MK 0 persen (presidential threshold) dan mendengar masukan dari civil society agar tidak ada calon yang menumpuk semua partai dalam koalisi," kata Dede, kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, perlu dicari batas dukungan yang dapat mencegah seluruh partai bergabung ke dalam satu atau dua koalisi besar. "Jadi, pastinya ada ruang batas koalisi agar peserta tidak hanya dua calon saja," imbuhnya.
Mengenai berapa jumlah minimal dukungan partai yang nantinya disepakati, Dede menyerahkan kepada pembahasan Panja. Komisi II DPR menargetkan pembahasan RUU Pemilu mulai dilakukan sebelum masa reses DPR pada 9 Oktober mendatang.
"Insya Allah, sebelum reses kita mulai. Ya (RUU Pemilu) itu salah satu prioritas," tandas Dede.
Baca juga : Kemerdekaan Palestina Tidak Bergantung Israel
Dukungan terhadap gagasan tersebut datang dari Partai Golkar. Sekjen Golkar Sarmuji mengatakan, partainya akan mendukung setiap usulan yang dinilai baik bagi sistem pemilu. "Tentu apa yang baik pasti kita dukung," kata Sarmuji, kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).
Menurut Sarmuji, gagasan tersebut merupakan bagian dari pencarian formula baru setelah MK menghapus presidential threshold. Ia berharap, aturan baru itu dapat mencegah jumlah pasangan calon terlalu banyak, tetapi juga tidak membuat kontestasi hanya diikuti sedikit pasangan.
"Itu usulan berbasis rekomendasi Mahkamah Konstitusi untuk melakukan constitutional engineering. Tujuannya agar capres tidak terlalu banyak dan tidak terlalu sedikit," ucap Sarmuji.
Sementara, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengingatkan agar rumusan baru tidak bertentangan dengan putusan MK. "Putusan MK tegas dan jelas. Sifatnya final dan mengikat," ucap politisi PKS ini, Senin (21/9/2026).
Ketua Bappilu PKS itu mengatakan, putusan MK harus menjadi acuan dalam pembahasan RUU Pemilu. Namun, DPR bersama Pemerintah tetap memiliki ruang untuk menyusun norma baru sepanjang tidak bertentangan dengan putusan tersebut. FAQ/BYU
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya