RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (23/9/2026).
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik menemukan sejumlah amplop berisi uang.
"Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Budi mengatakan, uang tersebut masih tersimpan di dalam amplop. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penghitungan untuk mengetahui jumlah keseluruhannya.
"Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik," tuturnya.
Menurut Budi, seluruh barang yang disita tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik KPK.
Penggeledahan di Mojokerto menambah daftar lokasi yang didatangi penyidik KPK dalam pengusutan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut.
Sebelumnya, pada Senin (21/9/2026), penyidik menggeledah Kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga : KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto Terkait Kasus Suap ATR/BPN
Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan praktik dugaan suap tersebut.
Pada Jumat (18/9/2026) petang, KPK juga menggeledah rumah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti petunjuk berupa percakapan atau chat terkait aliran uang suap.
Pada hari yang sama, Jumat (18/9/2026) siang, penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
Dari lokasi itu, penyidik mengamankan dokumen dan BBE. Barang bukti tersebut antara lain dokumen SHGB terkait perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan anak usahanya, PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.
Sehari sebelumnya, Kamis (17/9/2026), KPK menggeledah tiga ruangan direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satunya adalah ruangan Lampri yang, telah menjadi tersangka dalam perkara ini.
Selain ruangan Lampri, penyidik menggeledah ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.
“Selain tiga ruangan dirjen tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa ruangan direktorat lainnya. Artinya, penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi, Kamis (17/9/2026) malam.
Menurut Budi, selain perkara dugaan suap dari Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam jumlah besar yang diamankan dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya.
Baca juga : KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor, Sita Dokumen & BBE Terkait Suap
“Artinya, pelayanan-pelayanan yang dilakukan di ATR/BPN ini semuanya nanti akan ditelisik, ditelusuri, apakah kemudian ada kaitannya dengan dugaan penerimaan uang-uang tersebut,” lanjutnya.
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB oleh PT Summarecon Agung Tbk. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (15/9/2026), setelah perkara tersebut terbongkar melalui OTT pada Senin (14/9/2026).
KPK menyebut, empat dari delapan tersangka merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Mereka yakni Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen; Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz (FEZ), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029; Erwin (ERW), pihak swasta; serta Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.
Sementara empat tersangka lainnya ialah Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Adrianto memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin, yang diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Nusron Wahid.
“ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA (perantara pihak Summarecon Yaser Alfarisi) dan LEV (perantara pihak Summarecon Rizal Pahlevi) diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin selaku yang diduga orang kepercayaan Nusron),” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Selain suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga mendapatkan penerimaan lain atau gratifikasi.
Taufik mengungkapkan, penerimaan tersebut terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya. Di antaranya, terkait proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan.
Baca juga : KPK Duga Saksi Kasus Suap Bekasi Punya Belasan Rumah Mewah di Jabodebek
“Diduga PT BPA memberikan “uang pengurusan” kepada ERW sejumlah Rp 2,1 miliar,” ungkap Taufik.
Taufik melanjutkan, dari Rp 2,1 miliar tersebut Erwin menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugianto, yang juga merupakan orang kepercayaan Nusron. Selain itu, terdapat penerimaan lainnya yang dilakukan Arif bersama Lampri.
“Jumlahnya Rp 8 miliar, yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama LMP,” bebernya.
Kemudian, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan.
“Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” imbuh Taufik.
KPK menduga, Arif juga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin serta Muhammad Fakhry, yang juga orang kepercayaan Nusron, terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz, yang juga merupakan orang kepercayaan Nusron. Menurut Taufik, Fahd diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Arif.
“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” tandas Taufik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.