BREAKING NEWS
 

Ijazah SMA Gibran Digugat Ke MK, Jokowi: Kita Ikuti Proses Hukum

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : SISWANTO
Jumat, 25 September 2026 07:50 WIB
Presiden ke-7 RI Jokowi. (Foto: Dok. PSI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons gugatan keabsahan syarat pendidikan putranya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Jokowi memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada proses hukum yang sedang berjalan.

“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum. Jadi, kita mengikuti proses hukum yang ada,” ucapnya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026).

Jokowi juga mengingatkan bahwa syarat pendidikan Gibran telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat proses pencalonan. “Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” seloroh Jokowi, sambil tertawa.

Dia kemudian menjelaskan riwayat pendidikan Gibran, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Kata Jokowi, Gibran menempuh pendidikan di SDN 16 Surakarta dan SMPN 1 Surakarta, sebelum melanjutkan pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura.

Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch di Australia. Menurut Jokowi, UTS Insearch merupakan program pathway sebelum melanjutkan pendidikan berikutnya.

Baca juga : Rawat Inap RS Penuh, Korban Dirawat Di Lorong

“Setelah dari situ, seingat saya tiga tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya. Jelas semuanya,” urai Jokowi.

Saat ditanya mengenai permintaan agar pencalonan Gibran dianulir, Jokowi kembali meminta semua pihak menunggu proses di MK. “Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” pesannya.

Gugatan terkait syarat pendidikan Gibran tersebut tercatat di MK dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan ini diajukan oleh di antaranya, Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah pihak yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Gugatan ini sudah disidangkan MK sebanyak dua kali. Sidang pertama digelar pada Senin (21/9/2026) malam, dengan agenda mendengarkan petitum dari para pemohon.

Adsense

Denny Indrayana bersama 11 penggugat, hadir dalam sidang perdana tersebut. Sementara dari pihak termohon, hadir jajaran KPU dan Bawaslu.

Baca juga : Nadiem Divonis 9 Tahun, Bayar Uang Pengganti Rp 548 Miliar

Dalam sidang perdana itu, para pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan calon wapres.

Para pemohon lewat kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto dengan tegas meminta MK mendiskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, karena tidak memenuhi syarat pendidikan, yaitu minimal lulus SMA atau sederajat sebagaimana diatur Pasal 169 r Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Denny Indrayana dkk juga meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Sedangkan sidang kedua, digelar pada Rabu (23/9/2026) malam. Agendanya, mendengar jawaban dari pihak termohon. Para pemohon dan termohon, hadir dalam sidang tersebut. Ada juga pihak terkait yang mewakili Gibran, yakni relawan yang menamakan diri Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara yang dipimpin Andi Azwan.

Dinamika tajam tersaji selama sidang digelar. Mulai dari cecaran mendalam para hakim konstitusi terhadap KPU RI, pengakuan blak-blakan Bawaslu RI yang merasa dibatasi saat mengawasi berkas pencalonan, pembelaan dari relawan pendukung, hingga eksepsi KPU yang menuntut gugatan ditolak karena telah kedaluwarsa selama 905 hari.

Baca juga : Rendy Umboh: Di UUD, Boleh Sendiri Atau Boleh Bergabung

Ketegangan mencuat terutama saat Majelis Hakim mendalami proses verifikasi berkas pendidikan formal Gibran. Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arsul Sani secara bergantian melontarkan pertanyaan tajam kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Hakim Saldi mencecar soal verifikasi langsung yang dilakukan KPU ke dinas pendidikan terkait dokumen pendidikan Gibran.

Afifuddin mengakui KPU tidak datang langsung ke dinas pendidikan. KPU, kata dia, menganggap surat keterangan penyetaraan yang diterima sudah cukup sebagai dasar verifikasi.

“Tidak datang, karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan, karena juga tidak ada laporan,” jawab Afifuddin.

Saldi kemudian membandingkan proses tersebut dengan verifikasi yang dilakukan KPU daerah dalam Pilkada. Menurut Saldi, dalam proses Pilkada, KPU daerah melakukan pengecekan lebih jauh terhadap dokumen pendidikan calon, termasuk mendatangi institusi pendidikan terkait.

“Ini kan kalau Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malah ngotot sekali bilang ke KPU tolong dicek di mana sekolahnya, kalau ada yang pakai Paket C dicek di mana dikeluarkan,” ujar Saldi. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense