BREAKING NEWS
 

KPK Telusuri Aset Saksi Kasus Suap Ijon Proyek Kabupaten Bekasi Lewat Istri

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 28 September 2026 18:08 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset milik oknum aparat penegak hukum (APH) Yayat Sudrajat (YYS) yang diduga berkaitan dengan perkara suap pengondisian proyek di Kabupaten Bekasi.

Penelusuran tersebut antara lain dilakukan melalui pemeriksaan terhadap pihak swasta Rista Mardiana, yang merupakan istri Yayat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rista pada Senin (28/9/2026). Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Saksi dimaksud merupakan istri dari saudara YYS yang diduga digunakan untuk penempatan aset-aset, di antaranya rumah, yang sebelumnya juga sebagian telah dilakukan penggeledahan oleh penyidik,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/9/2026) sore.

Baca juga : Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Kini Saatnya Tunjukkan KTA PSI

Menurut Budi, penyidik masih akan mendalami kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, pihak swasta, maupun pihak lain yang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di Kabupaten Bekasi.

Penyidik juga mendalami proses dan mekanisme dugaan pengondisian pemenang proyek, termasuk keterkaitannya dengan Yayat.

Adsense

Sebab, Yayat disebut bukan merupakan pejabat struktural di lingkungan Pemkab Bekasi maupun pihak swasta yang menangani proyek.

Baca juga : 154 Desa di Bekasi Gelar Pilkades Serentak, Polisi Larang Dijadikan Ajang Judi

“Tapi kemudian bagaimana kaitannya saudara YYS ini dengan pekerjaan-pekerjaan proyek yang ada di lingkungan Pemkab Bekasi,” lanjut Budi.

KPK tengah menelusuri peran Yayat Sudrajat alias Lippo dalam perkara tersebut. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap Bupati Bekasi periode 2025–2030 Ade Kuswara Kunang.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah rumah mewah yang dikaitkan dengan Yayat di Cibubur, Jakarta Timur, dan Depok. KPK menduga Yayat memiliki belasan unit rumah yang tersebar di sejumlah lokasi.

“Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya,” kata Budi pada Senin (21/9/2026) lalu.

Baca juga : Pemkab Bekasi Bentuk Satgas Ketenagakerjaan, Libatkan Lintas Sektor

KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam perkara tersebut.

Namun, sprindik itu masih bersifat umum sehingga belum terdapat penetapan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.

“Sprindik umum, per Agustus 2026,” ungkap Budi dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).

“Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” tambahnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense