Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pasca Ade Kuswara Ditangkap, KPK Menduga Ada Perintah Penghapusan Pesan Singkat
Rabu, 24 Desember 2025 06:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, ada yang memerintahkan para Kepala Dinas di Kabupaten Bekasi untuk menghapus pesan singkat di telepon seluler (ponsel), pasca Bupati Bekasi Ade Kuswara, ditangkap.
Dugaan ini diendus penyidik saat menggeledah kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi pada Senin (22/12/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut, tim komisi antirasuah menyita lima handphone, yang merupakan milik kepala dinas.
Baca juga : Kepala BP BUMN Tinjau Lahan Untuk Huntara
“Penyidik juga sudah membuka sebagian dan didapatkan adanya komunikasi-komunikasi yang diduga dihapus,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).
Dia menyatakan, penyidik akan mengekstrak jejak-jejak komunikasi dalam ponsel tersebut. Selain itu, akan dicari, siapa yang memberi perintah untuk menghapus pesan tersebut.
“Jika ada, itu nanti siapa, motifnya apa, itu nanti tentu akan didalami oleh penyidik dalam proses pemeriksaan,” tuturnya.
Baca juga : Rebut Piala Sper Italia, Napoli Siap Mati Demi Conte
Dalam dua hari belakangan, KPK melakukan penggeledahan secara maraton di Kabupaten Bekasi. Setelah kompleks perkantoran Pemkab Bekasi, penyidik menggeledah rumah Ade Kuswara, kemarin.
“Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga satu unit kendaraan roda empat, yaitu (Toyota) Land Cruiser,” ungkap Budi.
Selain itu, penyidik juga menggeledah kantor perusahaan milik ayah Ade Kuswara, HMK. Dari situ, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan juga barang bukti elektronik.
Baca juga : Gagal Pertahankan Emas SEA Games, Pelatih Voli Putra Dipecat
Budi bilang, penyidik akan menelaah, menganalisa, dan mengekstrak barang bukti tersebut. “Untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan perkara ini,” ucapnya.
Budi memastikan, penyidik masih akan menggeledah sejumlah tempat lain, yang disinyalir “menyimpan” jejak kasus dugaan suap Ade Kuswara.
Selain Ade Kuswara dan HMK, dalam perkara ini KPK juga menetapkan satu orang lain yakni SJN selaku pihak swasta, sebagai tersangka.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya