BREAKING NEWS
 

Jaksa KPK Konfirmasi Sitaan Uang Rp 18,1 Miliar di Sidang Haji

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 29 September 2026 12:00 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sejumlah barang bukti berupa uang senilai total Rp 18,1 miliar kepada dua saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Dua saksi yang dikonfirmasi terkait barang bukti tersebut yakni Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Ivan Soerjanata, dan Komisaris Independen Sucofindo, Zainal Abidin.

Keduanya bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mulanya, jaksa mengonfirmasi barang bukti nomor 1735 kepada Ivan Soerjanata berupa uang 4.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 72 juta. Uang tersebut telah disita penyidik KPK pada 22 Desember 2025.

Ivan membenarkan jumlah uang tersebut. Namun, dia membantah uang itu disita dari dirinya. Ivan mengaku hanya menerima uang tersebut dari seseorang bernama Bu Ijah, kemudian diminta menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan di KPK.

"Berarti Bapak tahu bahwa uang 4.000 US Dollar ini disita dari oleh penyidik?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

"Iya, dari Bu Ijah dikasih ke saya," jawab Ivan.

Berikutnya, jaksa mengonfirmasi barang bukti nomor 1580 kepada saksi Zainal Abidin. Barang bukti tersebut berupa uang 959.900 dolar AS atau setara Rp 17,2 miliar.

Baca juga : Eks Dirjen PHU Ngaku Terima 16 Ribu Riyal dari Terdakwa Kasus Haji

Zainal membenarkan keberadaan uang tersebut dan menyebut uang itu telah disita oleh penyidik KPK.

"Baik. 9.599 lembar, 100 dolar Amerika pecahannya. Betul ya, Pak?" tanya jaksa.

"Betul, Pak," jawab Zainal.

Jaksa kemudian mengonfirmasi barang bukti nomor 1581 Alfa kepada Zainal. Barang bukti tersebut berupa 401 lembar uang tunai pecahan 100 dolar AS atau setara Rp 722 juta.

"Bapak ingat uang ini, Pak?" lanjut jaksa.

"Ingat, Pak," jawab Zainal.

Adsense

Jaksa juga mengonfirmasi barang bukti nomor 1851 B berupa uang Rp 50 juta. Zainal kembali membenarkan barang bukti tersebut.

"Apakah uang ini berhubungan secara kronologi dengan Gus Alex?" cecar jaksa.

Baca juga : Saksi Ungkap Kondisi di Saudi Jadi Pertimbangan Kuota Haji 50:50

"Oh, secara kronologi ada," jawab Zainal.

Jika diakumulasikan, seluruh barang bukti uang yang dikonfirmasi jaksa kepada kedua saksi tersebut mencapai sekitar Rp 18,1 miliar.

Selanjutnya, jaksa menggali sumber dan keterkaitan uang tersebut kepada para saksi.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Selain Yaqut, terdakwa lainnya yakni mantan Staf Khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Ketiganya disidangkan secara terpisah. Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar.

Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026.

Jaksa menyebut terdapat tiga komponen penyebab kerugian negara dalam perkara tersebut.

Baca juga : Stafsus Ungkap Momen Yaqut Marahi Jajaran Kemenag soal Korupsi Haji

Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, senilai Rp 438,21 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp 39,95 miliar.

Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143,91 miliar.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut memperkaya Yaqut dan pihak-pihak lainnya. Yaqut disebut menerima 271.500 dolar AS atau setara Rp 4,8 miliar.

Sementara itu, Gus Alex disebut menerima 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar serta Rp 330 juta.

Selain itu, perbuatan tersebut juga disebut memperkaya pihak-pihak lain serta sejumlah korporasi, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense