Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Saksi Ungkap Kondisi di Saudi Jadi Pertimbangan Kuota Haji 50:50
Selasa, 22 September 2026 22:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM periode 2021–2024, Abu Rokhmad, mengungkap kondisi penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi menjadi salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan komposisi 50:50 antara jemaah haji reguler dan haji khusus.
Hal tersebut disampaikan Rokhmad saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan pembahasan dan dinamika pengambilan keputusan pembagian kuota haji dengan komposisi 50:50 tersebut.
Rokhmad menyebut, diskusi mengenai pembagian kuota berlangsung cukup panjang. Namun, hal yang paling diingatnya adalah kondisi penyelenggaraan haji di Arab Saudi menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan tersebut.
"Terutama terkait dengan kondisi di Saudi Arabia, misalnya Muzdalifah," jawab Rokhmad.
Menurut Rokhmad, pertimbangan tersebut tidak muncul dari satu pihak saja. Para pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang terlibat dalam diskusi menyampaikan pandangan masing-masing, baik berdasarkan aspek regulasi maupun kondisi teknis pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
Baca juga : Stafsus Ungkap Momen Yaqut Marahi Jajaran Kemenag soal Korupsi Haji
"Karena secara teknis yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan haji adalah PHU," ucap Rokhmad yang kini menjabat Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
PHU yang dimaksud adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag yang secara teknis menangani pelaksanaan ibadah haji.
Rokhmad menekankan, diskusi mengenai pembagian kuota haji 50:50 lebih banyak berkaitan dengan pertimbangan aturan dan praktik pelaksanaan haji di Arab Saudi.
Salah satunya kondisi di Muzdalifah yang menjadi lokasi penting dalam rangkaian ibadah haji. Dia menjelaskan, para pihak yang mengikuti diskusi juga memiliki pengetahuan mengenai pelaksanaan haji.
Karena itu, masing-masing menyampaikan argumentasi mengenai keputusan pembagian kuota tersebut.
"Jadi, argumentasi itu muncul bukan hanya dari satu orang. Masing-masing menyampaikan hal yang diyakini bahwa keputusan tentang 50:50 itu tepat, baik secara aturan maupun secara praktik di Saudi yang seperti itu kondisinya," ujarnya.
Baca juga : Saksi Kemenag Tegaskan Tak Pernah Beri Fee Haji Kepada Yaqut
Diketahui, jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi secara bersama-sama terkait kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Selain Yaqut, terdakwa lainnya ialah mantan Staf Khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Namun, ketiganya disidangkan secara terpisah.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar.
Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.
Jaksa menyebut, terdapat tiga komponen penyebab kerugian negara dalam perkara tersebut.
Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, senilai Rp 438,21 miliar.
Baca juga : Saksi Kemenag: Tak Ada Nama Jemaah Haji Khusus Usulan Langsung Yaqut
Kedua, penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp 39,95 miliar.
Ketiga, fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, senilai Rp 143,91 miliar.
Akibat perbuatan tersebut, jaksa menyebut para terdakwa memperkaya diri sendiri dan pihak lain. Yaqut disebut menerima 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 4,8 miliar.
Sementara itu, Gus Alex disebut menerima 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar dan Rp 330 juta. Selain itu, terdapat pihak-pihak lain serta sejumlah korporasi yang disebut turut diperkaya, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya