RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan putusan tersebut, penetapan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2021-2026 dinyatakan sah.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Yuliana dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026) sore.
"Mengadili. Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya," kata Yuliana.
Baca juga : KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Silmy Karim
Dalam pertimbangannya, hakim menilai, penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Silmy Karim telah sah serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hakim merinci, penggeledahan yang dilakukan penyidik telah dilengkapi surat perintah, berita acara penggeledahan, serta pemberitahuan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Selain itu, penyidik juga telah mengajukan permohonan persetujuan penggeledahan kepada Ketua PN.
"Sehingga dengan demikian secara formal penyitaan tersebut adalah sah," ujar Yuliana.
Yuliana mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan KPK juga telah sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penyidik setidaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup.
Baca juga : Praperadilan Silmy, Kuasa Hukum Minta KPK Buka 2 Alat Bukti Penetapan Tersangka
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Silmy Karim, Soleman B Ponto mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim.
"Namun, putusan praperadilan ini tidak serta-merta menyatakan Silmy Karim bersalah dalam perkara yang disangkakan," kata Soleman.
Menurut Soleman, praperadilan hanya menguji aspek keabsahan upaya paksa yang dilakukan penyidik, bukan membuktikan kesalahan kliennya dalam perkara pokok.
"Karena gugatan praperadilan hanya untuk menguji keabsahan upaya paksa oleh penyidik KPK," ujarnya.
Baca juga : Praperadilan Silmy Karim, Kuasa Hukum Soroti Kesesuaian Surat KPK
Soleman menambahkan, setelah putusan praperadilan tersebut, tim kuasa hukum akan lebih fokus menghadapi substansi perkara apabila kasus berlanjut ke persidangan pokok.
"Dengan putusan ini, tim kuasa pemohon akan lebih fokus pada materi perkara, keabsahan alat bukti, dan substansi kasus pada tahap sidang pokok perkara di pengadilan," jelas Soleman.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.