Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Atletico Madrid Tekuk Sevilla 3-1, Baena Borong 2 Gol
- Ini 23 Pemain Timnas U-20 Buat Kualifikasi Piala Asia 2027
- Hasil Liga Inggris: Suprs dan Liverpool Gagal Menang, Everton Imbang
- Juventus Atasi Parma, Bianconeri Tempel Napoli di Puncak Klasemen
- Ini Jurus Kementerian UMKM lahirkan 10 juta Wirausaha Baru
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, KPK Sita Barang Bukti Rp 6 Miliar Dari 3 Saksi
Minggu, 30 Agustus 2026 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp 6 miliar dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022–2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut disita usai penyidik memeriksa tiga pejabat Imigrasi sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan berlangsung di Polresta Denpasar, Bali, Jumat (28/8/2026).
Ketiga saksi tersebut yakni ACSL selaku Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian; RHS selaku Kepala Kantor Imigrasi Denpasar; serta KODP selaku Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Budi mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami mekanisme layanan izin tinggal WNA. Penyidik juga menggali dugaan penerimaan uang oleh oknum di Ditjen Imigrasi dari para pemohon izin.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik juga melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang diterima tersebut senilai lebih dari Rp 6 miliar,” ungkap Budi dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026) petang.
Sebelumnya, KPK menyita uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura atau setara Rp 118 juta dari ruang Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Budi mengungkapkan, uang tersebut ditemukan penyidik saat menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
Baca juga : Abdul Fickar Hadjar: Tak Perlu, Karena Sudah Ada Kementerian Sendiri
“Selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Dalam perkara ini, KPK juga membuka peluang menerapkan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para tersangka. Berbagai aset yang telah disita akan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
Dari mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) SK, KPK telah menyita dua unit mobil Porsche, 10 kendaraan roda dua yang terdiri atas Vespa, motor gede hingga Harley-Davidson, tujuh unit sepeda, sejumlah perhiasan, serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, termasuk dolar Amerika Serikat (USD), euro (EUR), dan yen Jepang.
Sementara itu, dari tersangka mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, JS, penyidik menyita saldo rekening sekitar Rp 2,2 miliar, tiga sertifikat hak milik tanah di Jakarta, tiga unit mobil, lima unit sepeda motor, serta dua unit sepeda.
Berikutnya, dari tersangka mantan Staf Subdit Izin Tinggal, GUS, KPK menyita empat akun aset kripto senilai sekitar Rp 1,2 miliar, empat unit mobil, satu unit truk towing, tujuh unit sepeda motor, satu bundel BPKB kendaraan roda dua, delapan unit sepeda, serta emas seberat 500 gram.
Adapun dari tersangka mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat 2025–2026 RND, penyidik menyita saldo rekening, 18 keping emas dengan total berat 200 gram, uang tunai sebesar USD 14.500, 10.000 dolar Singapura, 30 riyal Arab Saudi, satu BPKB mobil, dua BPKB sepeda motor, serta satu sertifikat perhiasan cincin berlian.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, aset-aset yang telah disita nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca juga : Willy Aditya: Penanganan TPPO Saat Ini Sangat Rumit
“Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan mencapai Rp 150 miliar,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026) malam.
Taufik mengatakan, penyidik masih mengonfirmasi asal-usul dan perolehan seluruh aset tersebut, termasuk aset yang telah diatasnamakan pihak lain. “Nah, itu sedang didalami apakah itu nanti ada modus-modus pencucian uang, gitu,” imbuhnya.
Selain itu, tim penyidik tengah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum karena perkara tersebut telah mendekati akhir tahap penyidikan. Fokus penyidikan saat ini diarahkan pada dugaan pemerasan.
Penyidik juga mendalami dugaan pemerasan terhadap biro jasa yang menjadi perantara WNA dalam pengurusan izin tinggal.
KPK ingin mengetahui apakah biro jasa tersebut mengetahui bahwa mereka juga turut diperas oleh pihak Imigrasi.
“Kemudian ada beberapa kegiatan agenda-agenda penyidikan lanjutan untuk memeriksa beberapa sampel warga negara asing, yang memang kemudian menjadi bagian konstruksi pemerasannya,” lanjut Taufik.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 Juni 2026.
Baca juga : Komisi IX Tambahi Aturan Lindungi Pekerja Informal
Selain SK, JS, GUS dan RND, empat tersangka lain adalah Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 SMG; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal TBS; Kasubdit Direktorat Izin Tinggal, BB; dan Ketua Tim Alih Status ITAS, JSP.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp 17,5 miliar yang terdiri atas tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta berbagai mata uang asing.
KPK menduga para tersangka menerima uang hasil praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengungkapkan, dalam kurun empat tahun, para tersangka diduga memperoleh hasil pemerasan hingga Rp 145 miliar. “Selama periode 2022–2026,” ujarnya.
Uang tersebut kemudian diduga dibagikan kepada para pejabat Ditjen Imigrasi setiap Jumat.
“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imipas/Kementerian Imipas,” imbuhnya. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya