BREAKING NEWS
 

Dalami Kasus Korupsi MBG

Kejagung Sita Uang 24 M, 1 Pesawat & 1 Helikopter

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : SISWANTO
Sabtu, 3 Oktober 2026 07:50 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: M Wahyudin/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) makin agresif membongkar dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam perkara pengadaan motor listrik untuk program MBG, penyidik menyita uang hampir Rp 24 miliar, satu pesawat, satu helikopter, serta sejumlah kendaraan mewah. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, barang-barang sitaan tersebut diperoleh penyidik dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan 25.644 motor listrik untuk program MBG. Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan kongkalikong antara Kolonel Cpl BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pihak perusahaan, yakni PT YAT.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Kolonel Cpl BU; YY selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT; YY selaku Direktur PT YAT; AA selaku Direktur PT ASE; dan GB selaku Direktur PT ASE.

“Para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding untuk memenangkan PT YAT,” ujar Anang, Jumat (2/10/2026).

Dalam pelaksanaannya, pengadaan motor listrik tersebut awalnya diproyeksikan sebanyak 25.644 unit. Jumlah itu kemudian direvisi menjadi 21.801 unit.

Namun, hingga sekitar Maret 2026, motor yang diproduksi baru 2.117 unit. Meski demikian, menurut penyidik, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) diduga dibuat seolah-olah pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen. Dokumen tersebut kemudian digunakan dalam proses pembayaran.

Anang menjelaskan, rangkaian perbuatan tersebut diduga memberikan keuntungan kepada para tersangka dan korporasi PT YAT sekaligus mengakibatkan kerugian keuangan negara. Penghitungan kerugian negara dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga : Pejabat Mundur Setelah Di-bully

“Nilai anggarannya kurang lebih Rp 1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya,” sebutnya.

Untuk kepentingan pembuktian, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli. Penyidik juga melakukan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, Kejagung mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, uang tunai, kendaraan, serta aset lainnya. Yakni satu unit pesawat Textron Aviation Inc, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.

“Selain itu, penyidik menyita uang sebesar Rp24,97 miliar,” jelasnya.

Anang mengatakan, tim ahli teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya juga tengah melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap motor listrik yang telah dibeli. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi serta kesesuaian objek pengadaan dengan spesifikasi yang ditetapkan.

Adsense

Penanganan perkara ini melibatkan mekanisme koneksitas karena salah satu tersangka merupakan anggota TNI aktif.

Kolonel Cpl BU ditangani melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil). Sementara tersangka dari pihak sipil ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui mekanisme koneksitas. Para tersangka ditahan di lokasi berbeda.

Baca juga : Tidak Tahan Bupati Gowa, Kortastipidkor Polri Perlu Izin Mendagri

Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Sementara AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Anang mengatakan, Kolonel Cpl BU telah ditahan sejak Agustus 2026. YY dan AA ditahan sejak 1 September 2026, sedangkan GB sejak 27 Agustus 2026.

Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Tim penyidik selanjutnya terus mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.

“Termasuk peran korporasi dalam perkara tersebut, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” tegas Anang.

Kasus pengadaan motor listrik ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi program MBG di BGN periode 2025-2026.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka. Mereka berasal dari unsur mantan pejabat BGN hingga pihak perusahaan penyedia barang.

Kejagung menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Di antaranya dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta dugaan markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Baca juga : Bambang Rukminto: Ubah Kultur Organisasi, Bukan Sekadar Pergantian

Para tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN DH, mantan Wakil Kepala BGN SS, mantan Wakil Kepala BGN LP, serta AYS yang disebut sebagai orang dekat SS.

Kemudian GHS, selaku Ketua Yayasan IFSR, LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta Kolonel Cpl BU selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.

Berikutnya, AM selaku Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB selaku Direktur PT ASE.

Enam tersangka dalam perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk menjalani proses persidangan. Mereka adalah DH, SS, LP, AYS, GHS, dan LMI.

Sementara itu, Kejagung sebelumnya mengungkapkan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi MBG secara keseluruhan ditaksir mencapai Rp 10 triliun. Angka tersebut masih berdasarkan penghitungan BPKP. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense