RM.id Rakyat Merdeka - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah akan disidang pada 7 Oktober 2026. Duduk sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie bakal menghadapi dakwaan berlapis dari jaksa penuntut umum.
Jadwal sidang perdana tersebut disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra. Febrie akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
“Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu (7/10/2026),” ujar Andi kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Perkara Febrie teregistrasi dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga mencatat dua perkara lain yang masih berkaitan dengan rangkaian kasus tersebut, yakni perkara nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Don Ritto dan perkara nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Nurman Herin.
Sidang perdana pada 7 Oktober akan menjadi tahap awal untuk menguraikan perbuatan yang didakwakan kepada ketiga terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan membacakan surat dakwaan masing-masing terdakwa.
Sebelumnya, Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU kepada Kejari Jakarta Selatan pada 18 September 2026.
Baca juga : Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Geledah BAKD Dan Dinas Perdagangan Madiun
“Pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA (Febrie Adriansyah) dan kawan-kawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Menurut Anang, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi pemerasan oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejagung juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Sedikitnya 38 bidang tanah dan bangunan ditaksir bernilai sekitar Rp846 miliar.
“Kemudian, 27 lembar saham perusahaan,” kata Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Selain itu, penyidik mengamankan sejumlah valuta asing dan 1.150 dokumen hasil penggeledahan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri serta Polda Metro Jaya. Barang bukti lain ditemukan saat penggeledahan di kawasan Sentul, Bogor. Di antaranya 74 kilogram emas batangan serta uang dalam berbagai mata uang.
Baca juga : Jenderal, Hapus Pungli, Sikat Beking-bekingan!
Uang tersebut terdiri atas 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, dan Rp 100 juta. Nilai keseluruhannya ditaksir sekitar Rp476 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Pegadaian, 74 keping emas yang ditemukan memiliki kadar 23 karat.
Namun, Febrie membantah memiliki barang-barang tersebut. Dia meminta penyidik menjelaskan secara terang siapa pemilik emas dan uang yang ditemukan dalam penggeledahan di rumahnya.
“Itu kan sudah diperiksa dan saya juga minta itu di-clear-kan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik,” ujar Febrie saat dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, 18 September 2026.
Febrie juga membantah dugaan pemerasan yang disangkakan kepadanya. Dia menyebut selama 33 tahun menjadi jaksa tidak pernah dijatuhi hukuman maupun diperiksa bidang pengawasan.
“Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah,” katanya.
Baca juga : MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa, Bupati Husniah Hadapi Gerakan Pemakzulan
Dia juga membantah terlibat dalam bisnis komoditas maupun proyek pemerintah, termasuk kepemilikan izin usaha pertambangan (IUP). “Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor. Siapa yang terlibat di situ?” ujar Febrie.
Kini, seluruh dugaan tersebut akan diuji di hadapan majelis hakim. Sidang perdana akan menjadi kesempatan bagi jaksa menguraikan konstruksi perkara, sementara Febrie bersama tim penasihat hukumnya akan mendapatkan ruang untuk memberikan tanggapan sesuai tahapan persidangan.
Febrie berharap majelis hakim dapat melihat perkara tersebut secara jernih dan mengungkap latar belakang munculnya perkara. “Saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih. Kenapa perkara ini muncul,” tandasnya. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.