BREAKING NEWS
 

Promosi Doktor Ilmu Hukum UP, Firli Ajukan Model Penyelesaian Konflik Horizontal

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Sabtu, 3 Oktober 2026 17:36 WIB
Firli Bahuri dalam sidang Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila (UP), di Jakarta, Sabtu (3/10/2026). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Diperlukan rumusan model baru untuk menyelesaikan konflik horizontal yang masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Nusa Tenggara Barat (NTB). Demikian disampaikan Firli Bahuri, dalam sidang Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila (UP), di Aula Nusantara Lantai 4, Fakultas Hukum UP, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).

Firli mengajukan disertasi dengan judul "Penyelesaian Konflik Horizontal Berbasis Integrasi Hukum, Budaya, dan Kesejahteraan Sosial di Nusa Tenggara Barat". Ia menilai, penyelesaian konflik selama ini masih bersifat parsial dan reaktif, sehingga belum mampu mewujudkan perdamaian berkelanjutan.

Disertasi dengan NPM 5224230016 yang dibimbing Prof. Agus Surono, Prof. Adnan Hamid, dan Prof. Irwansyah ini menyoroti tiga persoalan utama: tanggung jawab Pemerintah yang belum terintegrasi, partisipasi masyarakat yang belum optimal, dan pendekatan yang belum berorientasi pada keadilan dan perdamaian jangka panjang.

Menurut Firli, konflik horizontal di NTB berkembang karena interaksi antara perbedaan identitas, kepentingan, dan nilai budaya dengan ketimpangan ekonomi, keterbatasan akses sumber daya, serta lemahnya koordinasi kelembagaan.

Baca juga : Dosen Bergelar Doktor: Antara Tuntutan Akademik dan Kesejahteraan

"Pendekatan yang hanya bertumpu pada penegakan hukum belum sepenuhnya mampu mengatasi akar konflik yang bersifat multidimensional," tulis Firli, dalam abstrak disertasinya.

Dalam penelitian tersebut, Firli mengembangkan Model Tri-Sinergis Integratif. Model ini mengintegrasikan tiga dimensi: hukum, budaya, dan kesejahteraan sosial, dalam satu sistem.

Adsense

Jika penelitian terdahulu seperti yang dilakukan Brahmantya baru mengintegrasikan hukum dan budaya, Firli menambahkan dimensi kesejahteraan sosial dan menghubungkannya dengan pemulihan biaya sosial akibat konflik (social cost of conflict).

Model ini bekerja secara bertahap melalui fungsi preventif, resolutif, restoratif, dan transformasional. Mulai dari deteksi dini dan pemetaan risiko, aktivasi aktor lokal, mediasi berbasis budaya seperti begundem, awig-awig/awiq-awiq, dan Bale Mediasi, hingga penegakan hukum yang proporsional, intervensi kesejahteraan, rekonsiliasi, dan monitoring berkelanjutan.

Baca juga : Membangun Generasi Rabbani

Secara empiris, Firli menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris (socio-legal) dengan metode campuran kualitatif dan kuantitatif, melalui studi lapangan, wawancara, Focus Group Discussion (FGD), dan kuesioner di NTB.

Untuk memetakan kebaruan penelitian, ia menggunakan analisis metadata Publish or Perish dan kerangka PRISMA yang menunjukkan belum adanya model serupa yang berbasis temuan empiris.

Kebaruan lainnya, model ini memperluas Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman yang selama ini hanya terdiri dari struktur, substansi, dan budaya hukum, dengan menambahkan dimensi kesejahteraan sosial sebagai unsur integral.

Dalam model tersebut, Pemerintah Daerah berperan sebagai koordinator kebijakan, aparat keamanan sebagai penjamin stabilitas, sementara tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan masyarakat sipil menjadi penguat legitimasi sosial.

Baca juga : Sidang Promosi Doktor, Anderson Subri Ungkap Kekhawatiran Akuntan Publik Saat Ini

Firli berharap model ini tidak hanya relevan untuk NTB yang memiliki karakter masyarakat plural, tetapi juga dapat menjadi dasar konseptual kebijakan penyelesaian konflik horizontal di Indonesia dalam bingkai Negara Hukum Pancasila.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense