BREAKING NEWS
 

RUU Satu Data Disahkan Jadi UU

Rakyat Tidak Lagi Bolak-balik Isi Formulir, Layanan Lebih Cepat

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : UJANG SUNDA
Rabu, 7 Oktober 2026 08:38 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) menerima berkas laporan hasil pembahasan RUU SDI dari Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) menjadi Undang-Undang (UU), dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Dengan UU baru ini diharapkan layanan publik lebih cepat dan rakyat tidak lagi bolak-balik mengisi data untuk berbagai keperluan.

Ketua Panja RUU SDI Sturman Panjaitan menerangkan, UU SDI yang terdiri dari 20 bab dan 141 pasal ini, mengatur delapan materi penting. 

Pertama, Data Dasar Nasional (DDN) yang menjadi rujukan perencanaan pembangunan, kebijakan keuangan dan penganggaran, penyaluran bantuan sosial, serta kebutuhan nasional lainnya. Data dibagi menjadi enam kelompok dan tiga jenis, yakni terbuka, terbatas, dan tertutup.

Kedua, penyelenggara SDI bertanggung jawab kepada Presiden dan bertugas mengoordinasikan pihak yang membina, menghasilkan, serta mengelola data.

Ketiga, standar dan katalog data. Seluruh instansi wajib menggunakan standar, metadata, kode referensi, dan data induk yang sama. Namun, data tidak harus dikumpulkan di satu tempat.

“Semangatnya Bhinneka Tunggal Ika. Produsen data beragam, tetapi standarnya satu sehingga data dapat saling berbicara dan memiliki satu kebenaran,” ujar Sturman, di DPR, Selasa (6/10/2026).

Keempat, infrastruktur dan pengelolaan risiko. Sistem digital harus memperhatikan keamanan dan kedaulatan data, dapat ditelusuri, serta tetap berada dalam pengawasan manusia.

Baca juga : Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Cetak Sejarah

Kelima, keterhubungan data antarinstansi. Data dapat digunakan bersama sesuai kebutuhan, sementara kepemilikan dan tanggung jawab tetap berada pada instansi penghasil data.

Keenam, keamanan dan perlindungan data. UU mengatur standar keamanan, sertifikat digital, pemeriksaan keamanan, serta pengawasan kedaulatan data. Jika terjadi insiden keamanan, laporan wajib disampaikan paling lambat 1x24 jam.

Ketujuh, keterlibatan masyarakat. Warga dapat memberikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, melakukan pengawasan, dan memberikan data secara sukarela.

Kedelapan, penyelesaian sengketa yang diutamakan melalui mediasi di luar pengadilan. Prosesnya maksimal 14 hari kerja dan dapat diperpanjang 14 hari.

“Rumusan tersebut menegaskan pembagian peran yang jelas agar tidak ada tumpang tindih dan tidak ada kekosongan tanggung jawab,” tandas Sturman.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy yang hadir dalam pengesahan UU ini, mengatakan, pengesahan UU SDI menjadi payung hukum baru dalam memperkuat tata kelola, koordinasi lintas sektor, sekaligus kedaulatan data nasional.

Adsense

“Ini salah satu lompatan dalam tata kelola dan kedaulatan data Indonesia,” kata Rachmat.

Baca juga : Prabowo: 2 Tahun Ini, Saya Berkali-kali Mau Disogok

Ia pun mengajak semua Kementerian/Lembaga mengurangi ego sektoral demi membangun ekosistem data yang akurat, mutakhir, terpadu, aman, dan saling terhubung. “Data yang tepat, data yang akurat, data yang cermat menjadi kunci bagi jangkauan program Pemerintah,” tandasnya.

Founder Klinik Digital sekaligus Associate Professor Vokasi Universitas Indonesia Devie Rahmawati menyambut baik pengesahan UU SDI. Menurutnya, UU ini bukan sekadar mengatur angka, server, dan teknologi, tetapi bagaimana data digunakan untuk memperbaiki pelayanan publik.

“Data boleh berupa angka, tetapi dampaknya akan menyentuh manusia. Data boleh tersimpan di mesin, tetapi akhirnya menentukan nasib yang riil,” ujar Devie, kepada Rakyat Merdeka, Selasa (6/10/2026).

Menurut Devie, perubahan yang paling dirasakan masyarakat adalah semakin sedikit dimintai data, di saat yang sama Pemerintah semakin cepat membaca kebutuhan warga.

“Dulu rakyat mengejar layanan. Ke depan, layanan semakin mampu menemukan rakyat. Dulu berkali-kali mengisi data, ke depan cukup diverifikasi,” katanya.

Ia menegaskan, keberhasilan UU SDI bukan diukur dari banyaknya aplikasi, server, atau dashboard Pemerintah. Melainkan seberapa sederhana pelayanan yang diterima masyarakat. “Teknologinya boleh rumit di belakang layar, pelayanannya harus sederhana di depan rakyat,” pesannya.

Devie menambahkan, penerapan Satu Data tidak berarti seluruh data Pemerintah ditempatkan di satu lokasi. Yang perlu diseragamkan adalah standar, definisi, metadata, kode referensi, mekanisme pertukaran data, dan pihak yang bertanggung jawab memperbaharuinya.

Baca juga : Prabowo Bicara Serangan Fisik & Non Fisik di HUT ke-81 TNI: Ekonomi Kita Diganggu

Integrasi tersebut diharapkan mengurangi kesalahan data dalam layanan seperti bantuan sosial, pendidikan, dan kesehatan. “Dalam bansos, salah data bisa menjadi salah nasib,” ujarnya.

Karena itu, data masyarakat harus terus diperbarui mengikuti perubahan kondisi. “Data masyarakat bukan foto, tetapi film. Data harus bergerak mengikuti kehidupan,” katanya.

Devie juga mengingatkan integrasi data harus dibarengi perlindungan data pribadi. “Data boleh terhubung, privasi jangan terkurung,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, RUU SDI harus mampu memastikan seluruh sistem digital Pemerintah saling terhubung, memiliki standar yang sama, aman, dan mudah dioperasikan.

"Komdigi melihat bahwa RUU Satu Data Indonesia perlu memastikan sistem digital Pemerintah siap terhubung, aman, terstandar, dan mudah digunakan," ujar Nezar, dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).

Nezar menerangkan, Pemerintah tengah mengarahkan transformasi digital dari penggunaan aplikasi sektoral yang terpisah menjadi aplikasi Pemerintah yang lebih terstandar, saling terhubung, aman, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna.

Melalui RUU Satu Data Indonesia, Pemerintah berharap tata kelola data nasional semakin terintegrasi dengan pembagian peran yang jelas antarkementerian dan lembaga. Langkah tersebut diharapkan menghasilkan data yang lebih akurat, akuntabel, dan mampu mendukung penyelenggaraan layanan publik yang lebih efektif.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense