RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tentang syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Selasa (6/10/2026) malam.
Dari pantauan, sekitar pukul 18.00 WIB, puluhan polisi berjaga di depan dan sekitar Gedung MK.
Sidang putusan gugatan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta Pusat pukul 20.00 WIB malam dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga : Akan Bacakan Putusan Gugatan Ijazah Gibran, MK Jadi Pusat Perhatian
"Persidangan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Hakim Suhartoyo membuka sidang.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, bersama 11 pemohon lainnya yang terdiri dari akademisi, Partai Ummat, serta perwakilan organisasi masyarakat mengajukan gugatan terhadap syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Sementara pihak termohon ialah KPU RI, dan pihak terkait ialah Bawaslu RI serta Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara.
Sebagai informasi, sidang gugatan syarat pendidikan Gibran telah dimulai sejak Senin (21/9/2026). Dalam sidang pendahuluan itu, para pemohon telah membacakan alasan permohonan dan petitum mereka. Salah satu poin perdebatan utama dalam persidangan berfokus pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengecualikan syarat ijazah SMA/sederajat bagi calon lulusan luar negeri yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Baca juga : Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Hakim Konstitusi Mau Istikharah
Pemohon menilai pembentukan pasal ini cacat prosedur akibat ketiadaan uji publik, serta menduga klausul tersebut dirancang khusus demi memuluskan pencalonan Gibran. Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum Pemohon mengajukan delapan tuntutan utama, antara lain membatalkan Keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon, nomor urut, hingga hasil Pilpres.
Pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden, serta memerintahkan MPR menggelar sidang pemilihan Wakil Presiden baru sesuai ketentuan UUD 1945. Pihak KPU menampik tuduhan manipulasi tersebut.
Saksi KPU sekaligus mantan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menegaskan bahwa perumusan aturan tersebut dilakukan tanpa niat atau motif tersembunyi untuk meloloskan kandidat tertentu. KPU menjelaskan bahwa seluruh dokumen pendaftaran dan penyetaraan ijazah luar negeri milik Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan sah sesuai PKPU yang berlaku saat itu.
Baca juga : Perekonomian Terjaga, Investasi Kian Moncer
Sebagai Termohon, KPU menolak seluruh dalil permohonan dan meminta Majelis Hakim Konstitusi menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. KPU juga menilai tuntutan pembatalan pelantikan serta diskualifikasi pejabat yang telah dilantik sudah masuk ke dalam ranah pemakzulan.
Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menyatakan Presiden Prabowo Subianto menyerahkan soal ini kepada MK, sebab ini adalah kewenangan yudikatif.
"Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif. Presiden ini sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi," kata Syahganda dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.